Apa Saja Tujuan Dan Fungsi Negara Itu?
Haikasut - Apa saja Tujuan dan Fungsi Negara itu? Setiap negara, selain harus memenuhi beberapa unsur, juga harus memliki tujuan dan fungsi. Berikut ini Tujuan dan Fungsi Negara:
1) Tujuan negara
Negara didirikan tentu ada maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Tujuan negara sangat penting artinya untuk mengarahkan segala acara dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan setiap negara sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya, kondisi geografis, dan efek politik dari negara yang bersangkutan.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus mempunyai tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara sanggup bermacam-macam, tetapi secara umum tujuan negara sanggup dikelompokkan dalam tiga hal sebagai berikut:
- Untuk memperluas kekuasaan semata.
- Menyelenggarakan ketertiban umum.
- Mencapai kesejahteraan umum.
Tujuan negara dalam konsep dan aliran Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial.
Adapun berdasarkan Roger H. Soltau, tujuan negara yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam aliran dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara yaitu untuk membuat penghidupan dan kehidupan kondusif dan tenteram dengan taat kepada Tuhan serta di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Adapun berdasarkan Ibnu Arabi, tujuan negara yaitu biar insan sanggup menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam konsep dan aliran negara hukum, tujuan negara yaitu menyelenggarakan ketertiban aturan dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Charles E. Merriam mengemukakan tujuan-tujuan negara, yaitu sebagai berikut:
- Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap bahaya dari luar.
- Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.
- Keadilan (justice), terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang menawarkan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
- Kesejahteraan (welfare), artinya kesejahteraan mencakup keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum mencakup usaha-usaha, menyerupai penambahan tenaga produksi yang sanggup memperbesar pendapatan nasional, menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang teknologi, pendidikan, dan bidang-bidang yang lain.
- Kebebasan (freedom) yaitu kesempatan menyebarkan dengan bebas hasrathasrat individu akan lisan kepribadiannya yang harus diadaptasi dengan gagasan kemakmuran umum.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Fungsi negara
Secara umum fungsi negara, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Untuk itu, hal yang harus dilakukan oleh negara yaitu sebagai berikut:
- Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara gres atau yang sedang berkembang.
- Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang berpengaruh dan canggih.
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Sementara itu, di negara Republik Indonesia untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin sabung domba persatuan bangsa.
- Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, ketenteraman dalam masyarakat, dan mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antarkelompok atau antarindividu.
- Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang sanggup menjadikan gejolak sosial.
- Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hukum.
0 Response to "Apa Saja Tujuan Dan Fungsi Negara Itu?"
Post a Comment