Apa Saja Unsur Unsur Negara Itu?
Haikasut - Apa saja Unsur Unsur Negara itu? - Negara yakni sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiami suatu wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama. Dalam sebuah negara, terdapat kekuasaan yang mengatur korelasi antarmanusia atau antarkelompok insan di dalamnya.
Menurut Prof. J. H. A. Logeman, negara yakni organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok insan yang disebut bangsa. Negara merupakan organisasi kekuasaan yang mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu.
Menurut teori individualisme, (tokohnya yakni Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Rousseau) negara yakni suatu masyarakat aturan yang disusun berdasarkan perjanjian antarwarga masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, teori mereka itu disebut teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial).
Nilai yang paling utama dalam negara yakni kebebasan dan kepentingan individu. Negara dianggap sebagai sebuah “perjanjian sosial” para individu yang secara rasional menyerahkan pengaturan aneka macam hak dan kebutuhan, kebebasan, dan kepemilikannya pada suatu kekuasaan tertinggi.
Unsur-unsur negara
Negara mempunyai beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan belahan yang mengakibatkan negara itu ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo 1933, disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara, antara lain, berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan bekerjasama dengan negara lain, dan pengakuan.
Unsur-unsur negara
Negara mempunyai beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan belahan yang mengakibatkan negara itu ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo 1933, disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara, antara lain, berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan bekerjasama dengan negara lain, dan pengakuan.
Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh Mahfud M. D. disebut sebagai unsur konstitutif. Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur penunjang lainnya, yaitu ratifikasi dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya, sanggup dilihat pada uraian berikut:
1. Rakyat
Setiap negara mustahil sanggup berdiri, tanpa adanya warga atau rakyat. Unsur rakyat sangat penting alasannya secara konkret, rakyatlah yang mempunyai kepentingan semoga negara itu sanggup berjalan dengan baik. Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan insan yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bantu-membantu mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun bangsa yakni rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus aspirasi dan kepentingannya.
Rakyat suatu negara yakni semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dalam suatu negara sanggup disebut sebagai penduduk. Penduduk yakni mereka yang telah memenuhi syaratsyarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Penduduk dibedakan atas penduduk warga negara dengan penduduk bukan warga negara. Penduduk warga negara, secara singkat disebut warga negara yakni mereka yang berdasarkan aturan merupakan anggota dan mempunyai kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Penduduk bukan warga negara yakni warga negara abnormal yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi belahan tetap negara tersebut. Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara akan mengakibatkan suatu akibat, terkait dengan hak dan kewajibannya.
2. Wilayah negara
Wilayah negara yakni wilayah yang mengatakan batas-batas di mana negara yang bersangkutan sanggup melakukan kedaulatannya. Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada alasannya mustahil ada negara, tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara mutlak diharapkan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.
Dalam wilayah tersebut, kekuasaan negara yang bersangkutan dilakukan secara efektif di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Penentuan batas wilayah tidak sanggup dilakukan secara sepihak. Secara mendasar, wilayah suatu negara biasanya meliputi daratan, lautan, dan udara.
a) Wilayah daratan
Wilayah daratan yakni tempat rakyat suatu negara mengadakan eksplorasi sumber kekayaan alam dan menjalankan pemerintahan serta segala kegiatannya. Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau wilayah maritim (perairan) negara lain. Perbatasan suatu negara tersebut sanggup berupa:
- perbatasan alam, ibarat danau, pegunungan, lembah, sungai, dan yang lain secara alami;
- perbatasan buatan, ibarat pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiangtiang tembok;
- perbatasan berdasarkan ilmu pasti, yakni dengan memakai ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain ditentukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang dibentuk antara dua negara disebut perjanjian bilateral, sedangkan perjanjian yang dibentuk antara banyak negara disebut perjanjian multilateral.
b) Wilayah perairan
Perairan atau maritim yang menjadi belahan atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau maritim teritorial dari negara yang bersangkutan. Wilayah maritim suatu negara yakni semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Adapun lautan di luar maritim teritorial disebut maritim bebas. Batas wilayah maritim ditentukan oleh suatu konvensi aturan maritim internasional.
Dalam konvensi aturan maritim PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Konvensi aturan maritim internasional memutuskan batas-batas lautan sebagai berikut.
(1) Laut teritorial
Laut teritorial yakni lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara yakni 12 mil maritim diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) saat air surut.
(2) Zona tambahan
Zona perhiasan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil maritim yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona perhiasan yakni 24 mil maritim diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai saat air surut. Dengan demikian, zona perhiasan terletak di luar berbatasan dengan maritim teritorial. Dalam tempat tersebut, negara pantai sanggup mengambil tindakan bagi pihak abnormal yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal maritim wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan maritim dijamin sesuai dengan aturan internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.
(4) Landas benua
Landas benua yakni wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua yakni 200 mil maritim di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan laba kepada masyarakat internasional.
(5) Landas kontinen (continental self)
Landas kontinen yakni daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai belahan tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(6) Laut pedalaman
Laut pedalaman yakni lautan dan selat yang berada pada belahan garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan sanggup memilih segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat aturan internasional. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, ibarat Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.
c) Wilayah udara
Udara berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah maritim (perairan) teritorial suatu negara merupakan belahan dari wilayah udara sebuah negara. Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati secara internasional, yaitu Konvensi Paris 1919, maka bagi negara-negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi di dalam wilayahnya. Ketinggian sebuah wilayah negara tidak mempunyai batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan sanggup mempertahankannya.
Ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan wilayah maritim (perairan) teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah negara tersebut.
Batas-batas wilayah udara sanggup dikelompokkan menjadi dua bagian.
(1) Aliran udara bebas
Pada pedoman udara bebas terdapat tiga macam pendapat, yaitu:
- Kebebasan ruang udara tanpa batas.
- Kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara kolong (subjecent state).
- Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong untuk sanggup dilaksanakan.
(2) Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara
Pada pedoman kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat, yaitu:
- Negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.
- Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
- Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yakni alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh alasannya itu, pemerintah sering kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat merupakan unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara. Pemerintah menegakkan aturan dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah yakni tubuh yang mengatur urusan sehari-hari dan menjalankan kepentingankepentingan bersama. Pemerintah melakukan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Pemerintahan sanggup dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit, yaitu sebagai berikut:
- Pemerintahan dalam arti sempit yakni kekuasaan eksekutif. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah ialah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri (kabinet).
- Pemerintahan dalam arti luas yakni semua organ negara termasuk DPR. Pemerintahan ini merupakan adonan dari semua forum kenegaraan atau adonan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu ratifikasi de facto dan ratifikasi de jure.
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu ratifikasi de facto dan ratifikasi de jure.
Pengakuan de facto yakni ratifikasi berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang gres berdiri. Apabila negara tersebut sanggup mengatakan kemampuannya dan sanggup memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai belahan dari masyarakat internasional, barulah disusul dengan ratifikasi de jure. Secara de facto, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Pengakuan de jure yakni ratifikasi terhadap sahnya suatu negara berdasarkan aturan internasional. Dengan adanya ratifikasi secara de jure, negara yang gres tersebut menerima hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud yakni sanggup diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain.
Adapun kewajibannya yakni bertindak sebagai negara yang berusaha mengikuti keadaan dengan tata aturan korelasi internasional. Dengan adanya ratifikasi dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai belahan dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut menjelma subjek aturan internasional dan sanggup juga mengirimkan duta atau mendapatkan duta dari negara lain.
0 Response to "Apa Saja Unsur Unsur Negara Itu?"
Post a Comment