-->

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Upaya Bela Negara

Haikasut - Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara - Sikap dan sikap yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan pengertian bela negara. Sebagai wujud dedikasi kepada bangsa dan negara, pembelaan negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tanpa pamrih, dan rela berkorban.

Warga negara merupakan salah satu unsur utama bagi keberadaan suatu negara, untuk itulah warga negara mempunyai kewajiban membela negara. Apa yang akan kita lakukan kalau rumah daerah tinggal kita dirusak oleh orang lain? Mestinya kita akan mempertahankan semoga daerah tinggal kita tidak dirusak orang lain. Demikian juga sebagai warga negara yang baik, tentu kita akan bersikap sama kalau negara kita diserang oleh negara lain.

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini berarti bahwa sebagai warga negara, kita mempunyai hak sekaligus kewajiban untuk membela negara.

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Jika suatu negara tidak bisa mempertahankan diri terhadap bahaya dari luar negeri dan atau dari dalam negeri, maka suatu negara tidak akan sanggup mempertahankan keberadaannya. Demikian pula, negara Indonesia yang bertekad bundar untuk mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan.

Pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan wacana pertahanan negara sebagai berikut:
  1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya ialah itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  3. Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara.
  4. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

0 Response to "Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Upaya Bela Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel