-->

Apa Saja Prinsip-Prinsip Dalam Pembelaan Negara?

Haikasut - Apa saja Prinsip-Prinsip dalam Pembelaan Negara? - Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
  2. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh lantaran itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta dogma pada kekuatan sendiri.
  3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau kontradiksi yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang yaitu jalan terakhir dan hanya dilakukan kalau semua perjuangan dan penyelesaian secara hening tidak berhasil. Prinsip ini menawarkan pandangan bangsa Indonesia perihal perang dan damai.
  4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak bernafsu dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar perilaku dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
  5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
  6. Pertahanan negara disusun menurut prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan aturan nasional, aturan internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara hening dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.

Prinsip-prinsip tersebut menawarkan bahwa sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia terang tidak ingin kehilangan kedaulatannya, baik akhir bahaya dari luar maupun dari dalam negeri. Untuk itulah, disusun suatu sistem pertahanan negara yang memungkinkan tugas aktif segenap warga negara. Oleh lantaran upaya untuk membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, maka tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan.

Selain itu, sistem pertahanan negara kita tidak disusun untuk suatu serangan aktif kepada negara lain dalam bentuk invasi atau pendudukan. Bangsa kita yaitu bangsa yang cinta hening apalagi kita sendiri pernah mencicipi pahitnya dijajah. Jadi, Indonesia tidak akan pernah memulai menyerang negara lain, tanpa suatu sebab.

0 Response to "Apa Saja Prinsip-Prinsip Dalam Pembelaan Negara?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel