Bunyi Pasal 30 Uud 1945 Perihal Pertahanan Dan Keamanan Negara
Haikasut - Bunyi Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 ihwal Pertahanan dan Keamanan Negara - Seluruh warga masyarakat berhak dan wajib dalam melaksanakan pembelaan negara. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII Pasal 30 ihwal Pertahanan dan Keamanan Negaradinyatakan sebagai berikut:
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, korelasi kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
0 Response to "Bunyi Pasal 30 Uud 1945 Perihal Pertahanan Dan Keamanan Negara"
Post a Comment