-->

Bunyi Pasal 30 Uud 1945 Perihal Pertahanan Dan Keamanan Negara

Haikasut - Bunyi Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 ihwal Pertahanan dan Keamanan Negara - Seluruh warga masyarakat berhak dan wajib dalam melaksanakan pembelaan negara. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII Pasal 30 ihwal Pertahanan dan Keamanan Negaradinyatakan sebagai berikut:
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, korelasi kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

0 Response to "Bunyi Pasal 30 Uud 1945 Perihal Pertahanan Dan Keamanan Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel