Upah Tenaga Kerja
Upah tenaga kerja. Setelah kita mempelajari ketenagakerjaan dan pengangguran, kini kita akan membahas perihal sistem upah yang ada di Indonesia. Upah merupakan kompensasi (balas jasa) yang diberikan kepada pekerja alasannya yaitu sudah memperlihatkan tenaganya kepada perusahaan. Berikut ini kita akan membahas perihal tentang upah, faktor-faktor yang menghipnotis upah, dan sistem upah yang ada di Indonesia.
Sistem pengupahan di suatu negara berbeda satu dengan lainnya. Ini tergantung pada sistem ekonomi yang dianut oleh negara tersebut. Di negara RRC yang menganut sistem ekonomi sosialisme berbeda dengan sistem pengupahan di suatu negara yang menganut paham ekonomi pasar/liberal atau campuran. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah yaitu: (1) fungsi sosial: bisa menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, (2) mencerminkan derma imbalan terhadap hasil kerja seseorang, dan (3) memuat derma insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.
1. Jumlah undangan tenaga kerja
Artinya bila undangan tenaga kerja lebih besar dari pencari kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini sama dengan prosedur pasar terhadap barang, yakni kalau undangan tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan mahal.
2. Jumlah penawaran tenaga kerja
Artinya bila tenaga kerja jumlahnya lebih besar dari lowongan kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja rendah dan sebaliknya. Ini sama dengan prosedur pasar terhadap barang, yakni kalau penawaran tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan murah.
3. Kemampuan tenaga kerja
Artinya semakin tinggi tingkat pendidikan/produktivitas tenaga kerja, biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini terkait dengan faktor penawaran. Biasanya tenaga kerja yang berkualitas tinggi jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya biasanya tinggi. Sesuai dengan prosedur pasar maka kondisi menyerupai ini akan mengakibatkan tingginya harga tenaga kerja tersebut.
Ada beberapa sistem upah di Indonesia yang bisa digunakan untuk menghitung upah pekerja. Sistem upah yang ada di Indonesia yaitu:
1. Sistem upah berdasarkan waktu
Sistem upah berdasarkan waktu yakni derma upah berdasarkan waktu (lama) bekerja dari pekerja. Misalnya tukang bangunan dibayar per hari Rp15.000,- bila ia bekerja 10 hari maka akan dibayar Rp150.000,-.
2. Sistem upah berdasarkan prestasi
Sistem upah berdasarkan prestasi yakni derma upah berdasarkan prestasi (jumlah barang yang dihasilkan) pekerja. Semakin banyak jumlah barang yang dihasilkan, semakin besar upah yang diterima pekerja.
3. Sistem upah borongan
Sistem upah borongan yakni derma upah berdasarkan janji derma kerja dan pekerja. Misalnya, untuk menciptakan rumah ukuran 30 m x 10 m disepakati diborongkan dengan upah Rp30.000.000,- hingga rumah tersebut selesai. Pembuatan rumah selain diborongkan bisa juga dibayar dengan sistem upah berdasarkan waktu, contohnya harian, dengan tujuan supaya pekerja bekerja lebih manis dan hati-hati dalam menciptakan rumah. Dengan demikian, umumnya jumlah upah harian yang dibayarkan lebih mahal dibanding upah borongan.
4. Sistem upah premi
Sistem upah premi yakni derma upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu. Misalnya bila pekerja bisa menuntaskan 50 boneka dalam 1 jam akan dibayar Rp25.000,- dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal Rp300,-per boneka. Apabila seorang pekerja bisa menciptakan 70 boneka ia akan mendapatkan Rp25.000,- + (Rp300,- x 20) = Rp31.000-,.
5. Sistem upah partisipasi
Sistem upah partisipasi yakni derma upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada selesai tahun buku. Upah ini merupakan bonus/(hadiah). Jadi, selain mendapatkan upah menyerupai biasa, pada sistem upah ini, pekerja akan mendapatkan sejumlah upah lagi setiap selesai tahun buku. Sistem upah partisipasi disebut juga sistem upah bonus.
6. Sistem upah kawan perjuangan (co Partnership)
Sistem upah kawan perjuangan (co Partnership) yakni derma upah menyerupai sistem upah bonus, bedanya upah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk saham atau obligasi. Dengan memberikan, saham diperlukan pekerja lebih ulet dan hati-hati dalam bekerja, lantaran mereka juga merupakan pemilik perusahaan.
7. Sistem upah indeks biaya hidup
Sistem upah indeks biaya hidup yakni derma upah yang didasarkan pada besarnya biaya hidup. Semakin naik biaya hidup, semakin naik pula besarnya upah yang diberikan.
8. Sistem upah skala berubah (sliding scale)
Sistem upah skala berubah (sliding scale) yakni derma upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah. Apabila hasil penjualan bertambah, jumlah upah yang diberikan juga bertambah, demikian pula sebaliknya.
9. Sistem upah produksi (production sharing)
Sistem upah produksi (production sharing) yakni derma upah berdasarkan naik turunnya jumlah produksi secara keseluruhan. Bila jumlah produksi naik 5%, upah juga naik 5%, demikian pula sebaliknya.
10. Sistem upah bagi hasil
Sistem upah bagi hasil yakni derma upah dengan memperlihatkan bab tertentu kepada pekerja dari hasil (keuntungan) yang diperoleh. Sistem ini biasa digunakan di sektor pertanian. Misalnya petani penggarap mengerjakan sawah milik orang lain dengan bagi hasil separohan. Artinya, bila sawah menghasilkan 2 ton beras, petani penggarap menerima 1 ton dan pemilik sawah juga menerima 1 ton.
Di Indonesia pengusaha bisa menentukan sistem upah yang sesuai untuk jenis perusahaannya. Akan tetapi, pemerintah mempunyai kewajiban memutuskan berapa besarnya upah minimum yang harus diterima pekerja supaya bisa hidup layak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 mengenai kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai kawasan otonom maka pemberlakuan UMR (Upah Minimum Regional) diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Dalam hal ini, pemerintah kota/kabupaten tidak boleh memutuskan UMK di wilayahnya yang jumlahnya di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh provinsi. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan pula antara lain:
a. UMP atau UMK hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Itu berarti bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun berhak memperoleh upah di atas UMP atau UMK.
b. Bagi pengusaha yang telah memperlihatkan upah di atas UMP atau UMK tidak boleh menurunkan upahnya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2003 yang mengatur pajak penghasilan bagi pekerja. Menurut peraturan ini, bagi para pekerja yang mendapatkan upah yang jumlahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK, maka pemerintah wajib menanggung atau membayar pajak penghasilan para pekerja tersebut. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud mengurangi beban pajak para pekerja yang upahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK.
Untuk melindungi kepentingan pekerja, atau untuk melindungi pekerja dari eksploitasi para pengusaha, pemerintah menerapkan kebijakan upah yang disebut upah minimum. Upah minimum yaitu upah standar (baku) yang diterima supaya mereka sanggup mempertahankan kesejahteraan dan hidup layak sehingga tidak hidup di bawah garis kemiskinan. Penentuan upah minimum didasarkan atas dua hal yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Kebutuhan fisik minimum ditentukan atas dasar kebutuhan fisik minimum bagi pekerja lajang (standar hidup 2600 kalori per hari). Sedangkan semenjak tahun 1995, upah minimum ditentukan atas dasar kebutuhan hidup minimum (KHM) bagi pekerja lajang. Kebutuhan Hidup Minimum didasarkan atas indeks harga konsumen, kemampuan kelangsungan perusahaan, tingkat upah yang berlaku, keadaan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita.
Demikian klarifikasi singkat kami perihal upah, faktor-faktor yang menghipnotis upah, dan sistem upah yang ada di Indonesia. Semoga artikel kami yang membahas perihal upah, faktor-faktor yang menghipnotis upah, dan sistem upah yang ada di Indonesia bermanfaat untuk para pembaca.
Sistem pengupahan di suatu negara berbeda satu dengan lainnya. Ini tergantung pada sistem ekonomi yang dianut oleh negara tersebut. Di negara RRC yang menganut sistem ekonomi sosialisme berbeda dengan sistem pengupahan di suatu negara yang menganut paham ekonomi pasar/liberal atau campuran. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah yaitu: (1) fungsi sosial: bisa menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, (2) mencerminkan derma imbalan terhadap hasil kerja seseorang, dan (3) memuat derma insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.
A. Faktor-Faktor yang Menentukan Besarnya Upah
Faktor-faktor yang menentukan besarnya upah. Di negara yang menganut sistem pasar/liberal, tinggi rendahnya gaji/upah tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor yang menentukan besarnya upah antara lain sebagai berikut.1. Jumlah undangan tenaga kerja
Artinya bila undangan tenaga kerja lebih besar dari pencari kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini sama dengan prosedur pasar terhadap barang, yakni kalau undangan tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan mahal.
2. Jumlah penawaran tenaga kerja
Artinya bila tenaga kerja jumlahnya lebih besar dari lowongan kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja rendah dan sebaliknya. Ini sama dengan prosedur pasar terhadap barang, yakni kalau penawaran tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan murah.
3. Kemampuan tenaga kerja
Artinya semakin tinggi tingkat pendidikan/produktivitas tenaga kerja, biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini terkait dengan faktor penawaran. Biasanya tenaga kerja yang berkualitas tinggi jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya biasanya tinggi. Sesuai dengan prosedur pasar maka kondisi menyerupai ini akan mengakibatkan tingginya harga tenaga kerja tersebut.
B. Sistem Upah di Indonesia
Sistem upah di Indonesia. Pembayaran upah bisa dilakukan harian, mingguan atau bulanan. Apa itu sistem upah? Bagaimana sistem upah yang ada di Indonesia?Ada beberapa sistem upah di Indonesia yang bisa digunakan untuk menghitung upah pekerja. Sistem upah yang ada di Indonesia yaitu:
1. Sistem upah berdasarkan waktu
Sistem upah berdasarkan waktu yakni derma upah berdasarkan waktu (lama) bekerja dari pekerja. Misalnya tukang bangunan dibayar per hari Rp15.000,- bila ia bekerja 10 hari maka akan dibayar Rp150.000,-.
2. Sistem upah berdasarkan prestasi
Sistem upah berdasarkan prestasi yakni derma upah berdasarkan prestasi (jumlah barang yang dihasilkan) pekerja. Semakin banyak jumlah barang yang dihasilkan, semakin besar upah yang diterima pekerja.
3. Sistem upah borongan
Sistem upah borongan yakni derma upah berdasarkan janji derma kerja dan pekerja. Misalnya, untuk menciptakan rumah ukuran 30 m x 10 m disepakati diborongkan dengan upah Rp30.000.000,- hingga rumah tersebut selesai. Pembuatan rumah selain diborongkan bisa juga dibayar dengan sistem upah berdasarkan waktu, contohnya harian, dengan tujuan supaya pekerja bekerja lebih manis dan hati-hati dalam menciptakan rumah. Dengan demikian, umumnya jumlah upah harian yang dibayarkan lebih mahal dibanding upah borongan.
4. Sistem upah premi
Sistem upah premi yakni derma upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu. Misalnya bila pekerja bisa menuntaskan 50 boneka dalam 1 jam akan dibayar Rp25.000,- dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal Rp300,-per boneka. Apabila seorang pekerja bisa menciptakan 70 boneka ia akan mendapatkan Rp25.000,- + (Rp300,- x 20) = Rp31.000-,.
5. Sistem upah partisipasi
Sistem upah partisipasi yakni derma upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada selesai tahun buku. Upah ini merupakan bonus/(hadiah). Jadi, selain mendapatkan upah menyerupai biasa, pada sistem upah ini, pekerja akan mendapatkan sejumlah upah lagi setiap selesai tahun buku. Sistem upah partisipasi disebut juga sistem upah bonus.
6. Sistem upah kawan perjuangan (co Partnership)
Sistem upah kawan perjuangan (co Partnership) yakni derma upah menyerupai sistem upah bonus, bedanya upah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk saham atau obligasi. Dengan memberikan, saham diperlukan pekerja lebih ulet dan hati-hati dalam bekerja, lantaran mereka juga merupakan pemilik perusahaan.
7. Sistem upah indeks biaya hidup
Sistem upah indeks biaya hidup yakni derma upah yang didasarkan pada besarnya biaya hidup. Semakin naik biaya hidup, semakin naik pula besarnya upah yang diberikan.
8. Sistem upah skala berubah (sliding scale)
Sistem upah skala berubah (sliding scale) yakni derma upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah. Apabila hasil penjualan bertambah, jumlah upah yang diberikan juga bertambah, demikian pula sebaliknya.
9. Sistem upah produksi (production sharing)
Sistem upah produksi (production sharing) yakni derma upah berdasarkan naik turunnya jumlah produksi secara keseluruhan. Bila jumlah produksi naik 5%, upah juga naik 5%, demikian pula sebaliknya.
10. Sistem upah bagi hasil
Sistem upah bagi hasil yakni derma upah dengan memperlihatkan bab tertentu kepada pekerja dari hasil (keuntungan) yang diperoleh. Sistem ini biasa digunakan di sektor pertanian. Misalnya petani penggarap mengerjakan sawah milik orang lain dengan bagi hasil separohan. Artinya, bila sawah menghasilkan 2 ton beras, petani penggarap menerima 1 ton dan pemilik sawah juga menerima 1 ton.
Di Indonesia pengusaha bisa menentukan sistem upah yang sesuai untuk jenis perusahaannya. Akan tetapi, pemerintah mempunyai kewajiban memutuskan berapa besarnya upah minimum yang harus diterima pekerja supaya bisa hidup layak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 mengenai kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai kawasan otonom maka pemberlakuan UMR (Upah Minimum Regional) diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Dalam hal ini, pemerintah kota/kabupaten tidak boleh memutuskan UMK di wilayahnya yang jumlahnya di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh provinsi. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan pula antara lain:
a. UMP atau UMK hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Itu berarti bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun berhak memperoleh upah di atas UMP atau UMK.
b. Bagi pengusaha yang telah memperlihatkan upah di atas UMP atau UMK tidak boleh menurunkan upahnya.
C. Kebijakan Upah Minimum di Indonesia
Kenyataan memperlihatkan bahwa masih banyak pekerja Indonesia berpenghasilan sangat kecil, lebih kecil dari kebutuhan hidup minimumnya. Rendahnya tingkat penghasilan tersebut sanggup terjadi karena: (1) berlakunya prosedur pasar di mana kalau penawaran tenaga kerja melimpah maka harganya cenderung turun; (2) produktivitas karyawan rendah, sehingga pengusaha memperlihatkan imbalan dalam bentuk upah yang rendah juga; dan (3) rendahnya tingkat kemampuan administrasi pengusaha yang berimplikasi pada rendahnya tingkat keuntungan yang diperoleh. Rendahnya kemampuan administrasi mengakibatkan banyak mengakibatkan pemborosan dana, sumber-sumber dan waktu banyak terbuang percuma. Akibatnya karyawan tidak sanggup bekerja dengan efisien dan biaya produksi menjadi besar, yang alhasil pengusaha tidak bisa membayar upah yang tinggi. Rendahnya kemampuan administrasi perusahaan berakibat pada rendahnya daya saing perusahaan tersebut di pasar dalam negeri maupun luar negeri.Untuk melindungi kepentingan pekerja, atau untuk melindungi pekerja dari eksploitasi para pengusaha, pemerintah menerapkan kebijakan upah yang disebut upah minimum. Upah minimum yaitu upah standar (baku) yang diterima supaya mereka sanggup mempertahankan kesejahteraan dan hidup layak sehingga tidak hidup di bawah garis kemiskinan. Penentuan upah minimum didasarkan atas dua hal yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Kebutuhan fisik minimum ditentukan atas dasar kebutuhan fisik minimum bagi pekerja lajang (standar hidup 2600 kalori per hari). Sedangkan semenjak tahun 1995, upah minimum ditentukan atas dasar kebutuhan hidup minimum (KHM) bagi pekerja lajang. Kebutuhan Hidup Minimum didasarkan atas indeks harga konsumen, kemampuan kelangsungan perusahaan, tingkat upah yang berlaku, keadaan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita.
Demikian klarifikasi singkat kami perihal upah, faktor-faktor yang menghipnotis upah, dan sistem upah yang ada di Indonesia. Semoga artikel kami yang membahas perihal upah, faktor-faktor yang menghipnotis upah, dan sistem upah yang ada di Indonesia bermanfaat untuk para pembaca.
0 Response to "Upah Tenaga Kerja"
Post a Comment