-->

Pengertian, Jenis, Fungsi, Syarat, Dan Kebaikan Dan Keburukan Kredit

Pengertian, Jenis, Fungsi, Syarat, dan Kebaikan dan Keburukan Kredit


Kredit. Kredit itu apa? Apa kekerabatan antara kredit dan pinjaman? Apakah kredit dan pinjaman itu sama? Di masa perekonomian sekarang, kita sering mendengar istilah kredit. Kredit sering disamaartikan dengan pinjaman. Memberi kredit berarti memberi pinjaman. Dari mana sebetulnya istilah kredit?

1. Pengertian dan Unsur Kredit
Pengertian dan unsur kredit. Kredit berasal dari bahasa Latin, credere, yang berarti kepercayaan. Jika seseorang (A) menawarkan sejumlah pinjaman kepada orang lain (B), itu berarti orang tersebut (A) telah menawarkan akidah kepada (B). Dalam pinjam meminjam kita akan mengenal istilah kreditur (pihak yang memberi pinjaman) dan istilah debitur (pihak yang mendapatkan pinjaman).

Sesuai perkembangan zaman, pengertian kredit juga semakin berkembang. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 wacana Perbankan mengartikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Dari pengertian di atas, sanggup disimpulkan bahwa kredit mengandung unsur-unsur berikut:
a. Kepercayaan
Pemberi kredit mempunyai akidah terhadap peserta kredit (peminjam) bahwa peminjam bisa dan mau melunasi pinjaman sesuai perjanjian.
b. Waktu
Pemberian kredit membutuhkan jangka waktu tertentu untuk pelunasan kredit.
c. Risiko
Pemberian kredit mengandung risiko tertentu, menyerupai turunnya nilai uang lantaran inflasi dan kemungkinan pinjaman tidak dikembalikan.
d. Prestasi (Imbalan)
Pemberian kredit umumnya disertai sumbangan imbalan tertentu kepada pemberi kredit. Prestasi (imbalan) tersebut biasanya berupa bunga atau bagi hasil keuntungan.

2. Jenis-Jenis Kredit
Jenis-jenis kredit. Jenis kredit ada beranekan ragam. Ada jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan, jens kredit berdasarkan jaminan, jenis kredit berdasarkan sumber, jenis kredit berdasarkan jangka waktu, dan jenis kredit berdasarkan subjek pemberi kredit. Berikut ini klarifikasi wacana jenis-jenis kredit antara lain sebagai berikut :

a.Jenis Kredit Menurut Tujuan Penggunaan
Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan di bagi menjadi dua, yaitu kredit produktif dan kredit konsumtif.
1) Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan produktif, menyerupai membuka perusahaan gres dan membeli alat-alat (mesin-mesin).
2) Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan konsumtif menyerupai membeli baju, membeli meja bangku dan membeli makanan.

b. Jenis Kredit Menurut Jaminan
Jenis kredit berdasarkan jaminan di bagi 2 (dua), yaitu kredit blangko dan kredit berjaminan.
1) Kredit blanko, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan.
2) Kredit berjaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan tertentu, contohnya dengan jaminan barang tidak bergerak (tanah, rumah) atau barang bergerak (mobil, TV).

c. Jenis Kredit Menurut Sumber
Jenis kredit berdasarkan sumber dibagi menjadi 2 (dua), yaitu kredit dlam negeri dan kredit luar negeri.
1) Kredit dalam negeri, yaitu kredit yang bersumber dari dalam negeri, atau kredit yang diberikan oleh pihak-pihak dari dalam negeri.
2) Kredit luar negeri, yaitu kredit yang bersumber dari luar negeri, atau kredit yang diberikan oleh pihak-pihak dari luar negeri. Untuk menutupi anggaran, pemerintah Indonesia selalu memperoleh kredit luar negeri.

d. Jenis Kredit Menurut Jangka Waktu
Jenis kredit berdasarkan jangka waktu dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu kredit jangka pendek, keredit jangka menengah, dan kredit jangka panjang.
1) Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu satu tahun atau kurang. Contoh: KCK (Kredit Candak Kulak).
2) Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari satu tahun hingga dengan 3 tahun. Contoh: KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) dan obligasi.
3) Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Contoh: KIK (Kredit Investasi Kecil). Kredit luar negeri umumnya merupakan kredit jangka panjang yang berjangka waktu 5 - 25 tahun.

e. Jenis Kredit Menurut Subjek Pemberi Kredit
Jenis kredit berdasarkan subjek pemberi kredit di bagi menjadi 5 (lima), yaitu kredit penjual, kredit pembeli, kredit pemerintah, kredit bank, dan kredit luar negeri.
1) Kredit penjual, yaitu kredit yang diberikan oleh pihak penjual. Misalnya penjual kulkas menjual kulkasnya dengan cara angsuran atau kredit.
2) Kredit pembeli, yaitu kredit yang diberikan oleh pihak pembeli. Misalnya, pembeli lemari membayar terlebih dulu lemari yang ingin dibelinya lantaran khawatir uangnya habis. Sebulan kemudian, lemari gres diambil, ini berarti pembeli telah menawarkan kredit pada penjual.
3) Kredit pemerintah, yaitu kredit yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, contohnya antara lain: KCK, KIK dan KMKP.
4) Kredit bank, yaitu kredit yang diberikan bank kepada nasabahnya.
5) Kredit luar negeri, yaitu kredit yang diberikan pihak luar negeri.

3. Fungsi Kredit
Fungsi kredit. Kredit mempunyai fungsi yang penting dalam perekonomian. Fungsi-fungsi kredit dalam perekonomian meliputi:
a. Fungsi Kredit dalam Meningkatkan Daya Guna Uang
Daripada disimpan, uang akan lebih mempunyai kegunaan bila dipinjamkan kepada orang lain untuk mencapai tujuannya.

b. Fungsi Kredit dalam Meningkatkan Daya Guna Barang
Dengan adanya kredit, pengusaha bisa memperoleh pinjaman untuk mengolah materi baku menjadi barang jadi yang lebih berguna. Selain itu, dengan adanya penjualan secara kredit, barang-barang lebih cepat hingga ke tangan konsumen.

c. Fungsi Kredit dalam Meningkatkan Kecepatan Peredaran dan Lalu Lintas Uang
Dengan adanya kredit, masyarakat bisa lebih cepat memperoleh uang atau modal. Dengan demikian, uang bisa beredar dan berpindah lebih cepat dan lebih lancar.

d. Fungsi Kredit dalam Meningkatkan Kegairahan Berusaha
Dengan adanya kredit, pengusaha lebih berangasan dalam berusaha dan membuatkan perusahaannya, lantaran mereka gampang memperoleh pinjaman modal yang diperlukan.

e. Fungsi Kredit dalam Meningkatkan Daya Beli
Dengan mengelola kredit yang diperoleh, seseorang bisa meningkatkan pendapatannya. Itu berarti, kredit bisa meningkatkan daya beli.

f. Fungsi Kredit dalam Memperlancar Kegiatan Perdagangan
Perdagangan berjalan lebih lancar dengan adanya kredit, alasannya yaitu kadangkadang tidak semua orang mempunyai uang tunai yang cukup untuk melunasi pembeliannya.

g. Fungsi Kredit dalam Menjalin Hubungan Internasional
Negara maju yang mempunyai uang atau dana berlebih, umumnya akan meminjamkan uangnya kepada negara sedang berkembang dengan syarat dan imbalan tertentu. Dalam hal ini akan tercipta kekerabatan yang saling membutuhkan antara negara maju sebagai pemberi pinjaman (kreditur) dan negara sedang berkembang sebagai peserta pinjaman (debitur).

h. Fungsi Kredit Sebagai Alat Kebijakan Moneter
Pemberian kredit merupakan salah satu alat kebijakan moneter. Apabila ingin menambah jumlah uang yang beredar, pemerintah bisa memperlonggar syarat-syarat sumbangan kredit. Sebaliknya, bila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, pemerintah bisa memperketat syarat-syarat sumbangan kredit.

4. Syarat Pemberian Kredit
Syarat sumbangan kredit. Agar pemberi kredit terhindar dari risiko-risiko, menyerupai kredit macet dan peminjam melarikan diri, sebaiknya pemberi kredit harus sungguh-sungguh mempertimbangkan syarat-syarat sumbangan kredit. Adapun syarat sumbangan kredit bisa memakai aliran 5 C dan 3 R. Berikut klarifikasi wacana syarat kredit 5 C dan syarat kredit 3 R

a. Syarat Kredit 5 C
Syarat kredit 5 C. Syarat kredit 5 C terdiri dari character, capacity, collateral, capital, dan condition of economy. Berikut klarifikasi singkat wacana syarat kredit 5 C.
1) Character (karakter)
Karakter merupakan kepribadian seseorang yang mencakup sifat, watak, tingkat kejujuran, dan kebiasaan. Pemberi kredit harus mempertimbangkan abjad peserta kredit, apakah ia bisa dipercaya, dan bersikap jujur, apakah ia biasa hidup boros dan suka berfoya-foya.
2) Capacity (kemampuan)
Pemberi kredit harus memperhatikan kemampuan peserta kredit, apakah ia bisa mengembalikan pinjamannya atau tidak.
3) Collateral (jaminan)
Jaminan merupakah syarat penting dalam sumbangan kredit. Dengan adanya jaminan, pemberi kredit bisa mengambil atau menjualnya bila suatu ketika kredit menjadi bermasalah.
4) Capital (modal)
Pemberi kredit harus memerhatikan berapa besar modal yang dimiliki peserta kredit, baik modal uang maupun modal barang. Adapun kredit yang diberikan hanya sebagai pelengkap pembiayaan yang dibutuhkan nasabah.
5) Condition of economy (kondisi ekonomi)
Pemberi kredit harus memerhatikan kondisi ekonomi di sekitar peserta kredit, baik secara regional, nasional maupun internasional terutama yang berkaitan dengan sektor perjuangan yang dikelola nasabah, dengan tujuan memperkecil risiko kredit macet dan sejenisnya.

b. Syarat Kredit 3 R
Syarat kredit 3 R. Syarat kredit 3 R terdiri dari Returns, Repayment, dan Risk. Berikut ini klarifikasi singkat wacana 3 R terdiri dari Returns, Repayment, dan Risk.
1) Returns
Pemberi kredit harus mempertimbangkan apakah hasil perjuangan (return) dari peserta kredit sanggup dipakai untuk mengembalikan pinjamannya.
2) Repayment
Pemberi kredit harus mempertimbangkan sisi kemampuan peserta kredit dalam membayar kembali (repayment) pinjamannya, dengan menetapkan agenda dan jangka waktu pembayaran.
3) Risk
Pemberi kredit harus mempertimbangkan kemampuan peserta kredit dalam menanggung risiko (risk) bila terjadi kegagalan usaha.

5. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kebaikan dan keburukan kredit. Kredit mempunyai kebaikan dan keburukan yang besar lengan berkuasa terhadap perekonomian. Berikut ini yaitu kebaikan dan keburukan kredit.

a. Kebaikan kredit
Kebaikan kredit antara lain sebagai berikut :
1) Kredit sanggup meningkatkan produktivitas uang dan modal.
2) Kredit sanggup memperlancar transaksi tukar menukar dan transaksi perdagangan.
3) Kredit sanggup memperlancar peredaran barang.
4) Kredit sanggup meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat

 Apa kekerabatan antara kredit dan pinjaman Pengertian, Jenis, Fungsi, Syarat, dan Kebaikan dan Keburukan Kredit

b. Keburukan kredit
Keburukan kredit antara lain sebagai berikut :
1) Kredit sanggup mendorong masyarakat hidup konsumtif. Kredit bisa mendorong masyarakat membeli barang-barang dengan cara kredit atau dengan meminjam uang di bank yang kadang kala melebihi batas kemampuan ekonominya.
2) Kredit sanggup mendorong terjadinya inflasi, lantaran jumlah uang yang beredar lebih banyak dari jumlah barang dan jasa.
3) Kredit sanggup mendorong terjadinya spekulasi, dengan cara terus menerus meminjam dengan keinginan bisa memperoleh laba yang tinggi dari usahanya, tanpa memperhitungkan kemampuan mengembalikan pinjaman.
4) Kredit sanggup mendorong terjadinya over produksi (produksi yang berlebihan) akhir terlalu banyaknya pengusaha yang bisa berproduksi sehabis memperoleh pinjaman. Produksi yang hiperbola bisa mengakibatkan turunnya harga yang merugikan pengusaha.

Demikian klarifikasi singkat kami wacana kredit. Semoga artikel kami yang membahas wacana kredit bermanfaat untuk para pembaca.

0 Response to "Pengertian, Jenis, Fungsi, Syarat, Dan Kebaikan Dan Keburukan Kredit"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel