Sebutkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Tempat Dan Pusat!
Haikasut - Sebutkan Urusan Pemerintahan yang menjadi Urusan Pemda dan Pusat! - Dalam menyelenggarakan kewenangan daerah, pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemda adalah:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan bidang pendidikan;
- penanggulangan duduk kasus sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan manajemen umum dan pemerintahan;
- pelayanan manajemen penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan sentra dalam arti tidak diserahkan kepada tempat meliputi:
- politik luar negeri, misalnya, pengangkatan pejabat diplomatik;
- pertahanan, misalnya, membentuk angkatan bersenjata;
- keamanan, misalnya, membentuk kepolisian negara;
- yustisi, misalnya, kehakiman, peradilan;
- moneter, misalnya, bekerjasama dengan uang atau keuangan; dan fiskal, misalnya, berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;
- agama, misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.
Mengapa hal-hal tersebut di atas tidak diserahkan kepada pemerintah daerah?
Kewenangan pemerintah sentra lebih pada perumusan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan seluruh bangsa dan urusan luar negeri, sedangkan kewenangan pemerintah tempat ialah sebagai berikut:
1. Kewenangan politik
Selama ini pemerintah sentra ikut campur dalam duduk kasus pemilihan kepala daerah. Dengan adanya otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan menentukan eksklusif kepala wilayahnya masing-masing. Kepala tempat yang terpilih bukan penguasa tunggal alasannya ialah ia bertanggung jawab kepada DPRD. Apabila melanggar peraturan perundang-undangan, DPRD sanggup memberhentikannya.
2. Kewenangan administrasi
Hal ini kaitannya dengan duduk kasus keuangan. Pemerintah sentra menawarkan dana (uang) kepada daerah, dan tempat mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara yang berasal dari sumber daya alam, pajak, dan bukan pajak yang sebagian juga berasal dari daerah.
Daerah otonom melakukan kewenangan dalam bidang pelayanan publik, menyerupai kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan, dan lain-lain.
0 Response to "Sebutkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Tempat Dan Pusat!"
Post a Comment