-->

Sebutkan Ketentuan-Ketentuan Dalam Pemilihan Kepala Daerah!

Haikasut - Sebutkan Ketentuan-Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Daerah! - Penyelenggara pemerintahan tempat ialah Pemda dan dewan perwakilan rakyat Daerah. Pemda dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh satu orang Wakil Kepala Daerah. Guna melakukan penyelenggaraan pemerintahan tempat dibuat perangkat daerah.

Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Sebutan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
  1. untuk Daerah Provinsi disebut Gubernur dan Wakil Gubernur;
  2. untuk Daerah Kabupaten disebut Bupati dan Wakil Bupati;
  3. untuk Daerah Kota disebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat/warga negara yang memiliki hak pilih di tempat yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:

 Penyelenggara pemerintahan tempat ialah Pemda dan dewan perwakilan rakyat Daerah Sebutkan Ketentuan-Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Daerah!
  1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dipilih secara demokratis menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diajukan oleh partai politik atau campuran partai politik.
  3. Partai politik atau campuran partai politik sanggup mendaftarkan pasangan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan bunyi sekurang-kurangnya 15% dari jumlah dingklik DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di tempat yang bersangkutan.
  4. Partai politik atau campuran partai politik wajib membuka kesempatan yang seluasluasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dengan prosedur yang demokratis dan transparan.
  5. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat Daerah.
  6. 6) Guna mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibuat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang keanggotaannya terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
  7. Anggota panitia pengawas berjumlah 5 orang untuk provinsi, 5 orang untuk kabupaten/kota, dan 3 orang untuk kecamatan.
Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah untuk pertama kalinya dipilih secara eksklusif oleh rakyat, menyusul pemilihan presiden dan wakil presiden yang juga dilaksanakan secara langsung.

Sebelumnya, hampir tak pernah terbayangkan bahwa rakyat akan dilibatkan secara eksklusif dalam pengambilan keputusan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. Sebelum ini, pemilihan Kepala Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi, sedangkan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota.

Hasil pemilihannya, sekurang-kurangnya tiga orang, diajukan ke Pemerintah Pusat untuk diangkat salah seorang dari mereka.

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) secara eksklusif oleh rakyat sempat menimbulkan reaksi prokontra.

Bagi yang bersikap ’’pro”, antara lain menganggap bahwa pilkada secara eksklusif lebih mencerminkan aspirasi dan hak-hak rakyat.

Bagi yang ’’kontra”, antara lain bahwa rakyat banyak yang belum siap untuk memakai haknya
secara eksklusif sehingga dirasa masih lebih baik dipilih oleh dewan perwakilan rakyat Daerah. Lepas dari sejauh mana kesiapan rakyat, namun pada umumnya pilkada secara eksklusif disambut antusias oleh rakyat di daerah-daerah.

0 Response to "Sebutkan Ketentuan-Ketentuan Dalam Pemilihan Kepala Daerah!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel