Sebutkan Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Kepala Daerah!
Haikasut - Sebutkan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Daerah! - Dalam menjalankan pemerintahan, Kepala kawasan mempunyai kiprah dan wewenang.
Berikut ini kiprah dan wewenang Kepala Daerah:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan kawasan menurut kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat Daerah;
- mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
- menetapkan perda yang telah menerima persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat Daerah;
- menyusun dan mengajukan rancangan peraturan kawasan wacana APBD kepada dewan perwakilan rakyat Daerah untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
- mewakili wilayahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam melakukan kiprah dan wewenangnya itu, Kepala Daerah mempunyai kewajiban. Apa saja kewajiban Kepala Daerah itu?
Berikut ini klarifikasi wacana kewajiban Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahannya:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memajukan dan membuatkan daya saing yang higienis dan baik;
- melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di kawasan dan semua perangkat daerah;
- menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan kawasan di hadapan rapat paripurna dewan perwakilan rakyat Daerah.
Selain mempunyai kewajiban sebagaimana telah dikemukakan, Kepala Daerah mempunyai kewajiban pula untuk:
- memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada Pemerintah Pusat;
- memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan rakyat Daerah;
- menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada masyarakat.
0 Response to "Sebutkan Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Kepala Daerah!"
Post a Comment