-->

Apa Saja Tugas, Wewenang, Hak, Dan Kewajiban Dpr Daerah?

Haikasut - Apa saja Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban dewan perwakilan rakyat Daerah? - dewan perwakilan rakyat Daerah merupakan forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping Pemerintah Daerah.

DPR Daerah memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD memiliki kiprah dan wewenang, serta hak dan kewajiban, baik secara institusional maupun individual.

Tugas dan wewenang DPRD Daerah adalah:
  1. membentuk perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk menerima persetujuan bersama;
  2. membahas dan menyetujui rancangan perda wacana APBD bersama dengan Kepala Daerah;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan Peraturan Kepala Daerah, APBD, akal Pemda dalam melaksanakan aktivitas pembangunan daerah, dan kolaborasi internasional di daerah;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri bagi DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
  5. memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemda terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah;
  10. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah;
  11. memberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
 dewan perwakilan rakyat Daerah merupakan forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur peny Apa saja Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban dewan perwakilan rakyat Daerah?

Anggota dewan perwakilan rakyat Daerah memiliki hak sebagai berikut:
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Membela diri.
  6. Imunitas.
  7. Protokoler.
  8. Keuangan dan administratif.
Anggota dewan perwakilan rakyat Daerah memiliki kewajiban sebagai berikut:
  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
  5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas kiprah dan kinerjanya selaku anggota dewan perwakilan rakyat Daerah sebagai wujud tanggung jawab watak dan politis terhadap kawasan pemilihannya.
  8. Menaati peraturan tata tertib, isyarat etik, dan sumpah/janji anggota dewan perwakilan rakyat Daerah.
  9. Menjaga norma dan adat dalam kekerabatan kerja dengan forum yang terkait.

0 Response to "Apa Saja Tugas, Wewenang, Hak, Dan Kewajiban Dpr Daerah?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel