Sebutkan Efek Otonomi Tempat Di Lingkungan Desa Dan Lingkungan Sekolah!
Haikasut - Sebutkan Dampak Otonomi Daerah di Lingkungan Desa dan Lingkungan Sekolah! - Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diperlukan pelaksanaan otonomi tempat sanggup mendorong pemerintahan tempat untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah serta (partisipasi) masyarakat, serta menyebarkan kiprah dan fungsi DPRD.
Dengan demikian, terperinci bahwa selain kiprah serta pemerintah tempat dan DPRD, partisipasi aktif masyarakat juga memilih keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah. Pelaksanaan otonomi tempat dinilai sukses bila tiap-tiap tempat di Indonesia bisa mengurus rumah tangganya sendiri, tidak tergantung pusat, dan sanggup membangun tempat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerahnya.
Makna dasar pembangunan sebetulnya diarahkan untuk kesejahteraan bersama. Dalam hal ini kehidupan insan tidak hanya diarahkan pada kesejahteraan fisik atau materi, tetapi juga kesejahteraan rohani. Akan tetapi, perwujudan kesejahteraan itu akan tidak mungkin terwujud bila tidak dibarengi dengan kiprah serta masyarakat secara aktif.
Masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai ”penonton” yang hanya sanggup melihat pelaksanaan otonomi daerah. Sebaliknya, masyarakat ialah pelaku utama dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Masalah politik dan kelembagaan desa yang hangat dibicarakan ialah wacana Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Orang desa menyoroti kiprah BPD terutama dalam pembuatan peraturan desa, penggalian potensi desa, dan pencarian dana untuk membiayai aktivitas termasuk upah anggota BPD.
Fungsi ini berbeda jauh dengan forum yang telah ada sebelumnya, yaitu forum masyarakat desa (LMD). Meskipun kiprah LMD sebetulnya memperlihatkan masukan dan mengontrol kepala desa, dalam praktiknya forum ini lebih banyak bertindak sebagai ”stempel” (menyetujui secara asal-asalan) keputusan kepala desa.
Dampak otonomi tempat di lingkungan desa dan lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
1. Dampak otonomi tempat di lingkungan desa
Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih oleh rakyat. Kepala desa dibantu oleh sekretaris dan perangkat desa (sekretaris desa, pamong desa, dan perangkat desa lainnya). Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Dalam pelaksanaannya, laporan pertanggungjawaban kepada desa disampaikan kepada bupati atau wali kota melalui camat. Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai forum pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Dampak otonomi tempat di lingkungan sekolah
Di sekolah, dipimpin oleh kepala sekolah. Kepala sekolah diangkat oleh dinas yang berwenang. Kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah (waka kurikulum/wks I, waka kesiswaan/wks II, waka ketenagaan/ wks III, waka humas/ wks IV), tata perjuangan beserta pokja-pokja yang relevan dengan kebutuhan sekolah tersebut. Kepala sekolah bertanggung jawab kepada penerima didik. Dalam pelaksanaanya laporan pertanggungjawaban kepala sekolah disampaikan kepada kepala dinas pendidikan melalui pengawas.
0 Response to "Sebutkan Efek Otonomi Tempat Di Lingkungan Desa Dan Lingkungan Sekolah!"
Post a Comment