-->

Jelaskan Kedudukan Dan Tugas-Tugas Perangkat Daerah!

Haikasut - Jelaskan Kedudukan dan Tugas-Tugas Perangkat Daerah! - Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan forum teknis daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah, Dinas Daerah, forum teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Bagaimana kedudukan dan tugas-tugas perangkat daerah?

Barikut ini Kedudukan dan Tugas-Tugas Perangkat Daerah:

 Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah Jelaskan Kedudukan dan Tugas-Tugas Perangkat Daerah!
  1. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tugas dan kewajibannya ialah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan forum teknis daerah.
  2. Sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris dewan perwakilan rakyat Daerah (lebih terkenal disebut Sekwan/Sekretaris Dewan). Tugasnya ialah menyelenggarakan manajemen kesekretariatan dewan perwakilan rakyat Daerah, menyelenggarakan manajemen keuangan dewan perwakilan rakyat Daerah, dan mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi dewan perwakilan rakyat Daerah.
  3. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat, atas permintaan Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
  4. Lembaga teknis tempat merupakan unsur pendukung kiprah Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tempat yang bersifat spesifik, berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala forum teknis tempat bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
  5. Kecamatan dibuat di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  6. Kelurahan dibuat di wilayah Kecamatan dengan peraturan tempat berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati atau wali kota. Selain itu, kiprah Lurah meliputi pelaksanaan aktivitas pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasarana dan kemudahan pelayanan umum.

0 Response to "Jelaskan Kedudukan Dan Tugas-Tugas Perangkat Daerah!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel