-->

Dari Mana Saja Sumber-Sumber Pendapatan Tempat Itu?

Haikasut - Dari mana saja Sumber-Sumber Pendapatan Daerah itu? - APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan kawasan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari hingga dengan 31 Desember. Sesungguhnya APBD juga disusun dalam bentuk peraturan daerah, yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Daerah sesudah menerima persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat Daerah.

Dalam penyusunan APBD ditentukan sebagai berikut.
  1. Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah perihal APBD disertai klarifikasi dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada dewan perwakilan rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
  2. Rancangan Perda perihal APBD dibahas Pemda bersama dewan perwakilan rakyat Daerah menurut kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran.
  3. Pengambilan keputusan dewan perwakilan rakyat Daerah untuk menyetujui rancangan Perda perihal APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
  4. Atas dasar persetujuan dewan perwakilan rakyat Daerah perihal APBD, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Daerah perihal klasifikasi APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan kawasan dalam masa  Dari mana saja Sumber-Sumber Pendapatan Daerah itu?

Pendanaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dibiayai oleh APBD dilakukan secara terpisah dengan manajemen yang dibiayai oleh APBN.
Untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sumber pendapatan kawasan berasal dari sumber berikut:

1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi:
a) hasil pajak daerah;
b) hasil retribusi daerah;
c) hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan; dan
d) lain-lain PAD yang sah.

2) Dana perimbangan;
3) Lain-lain pendapatan kawasan yang sah.

Mengenai PAD, khususnya pajak kawasan dan retribusi daerah, dinyatakan sebagai berikut:
  1. Pajak kawasan dan retribusi kawasan ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di kawasan diatur lebih lanjut dengan Perda;
  2. Pemerintah Daerah dihentikan melaksanakan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dana perimbangan mencakup dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang masing-masing dinyatakan sebagai berikut:
  1. Dana bagi hasil ialah dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Pajak yang dimaksud mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu. Sumber daya alam yang dimaksud mencakup kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak, dan pertambangan panas bumi;
  2. DAU dialokasikan menurut persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu kawasan ditetapkan menurut kriteria tertentu yang menekankan aspek pemerataan dan keadilan, dan penghitungannya ditetapkan dengan Undang-Undang;
  3. DAK dialokasikan dari APBN kepada kawasan tertentu dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, berkaitan dengan aktivitas khusus yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional maupun yang diusulkan daerah.
Berkaitan dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, Pemda sanggup mempunyai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemda dalam meningkatkan perekonomian kawasan sanggup menunjukkan insentif atau fasilitas kepada masyarakat atau investor yang diatur dalam Perda, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB 90% untuk kawasan dengan rincian sebagai berikut:
  1. 16,2% untuk kawasan provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas umum kawasan provinsi.
  2. 64,8% untuk kawasan kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas umum kawasan kabupaten/kota.
  3. 9% untuk biaya pemungutan.

0 Response to "Dari Mana Saja Sumber-Sumber Pendapatan Tempat Itu?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel