-->

Konsep Dan Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah

Haikasut - Konsep dan Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah - Berpartisipasi bukan sekadar ikut terlibat, tetapi harus berperan aktif - Manusia ialah makhluk sosial. Tidak mungkin seorang insan hidup sendiri, tanpa menjadi bab dari suatu kelompok. Dalam suatu kelompok, insan bekerja sama untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

Untuk memperjuangkan kepentingan bersama tersebut, maka insan memanfaatkan banyak sekali wahana dan kegiatan. Tentu saja dalam banyak sekali aktivitas tersebut, para anggota kelompok harus menawarkan kiprah aktif dan kebersamaan. Dalam masyarakat, setiap orang juga tidak sanggup menghindar dari tugas-tugas bersama yang menuntut kiprah serta mereka, menyerupai menjaga keamanan dan ketertiban, membuat kebersihan, menjaga kerukunan dan ketenteraman, serta mewujudkan kemakmuran dan keadilan bersama.

Kegiatan-kegiatan dan tugas-tugas bersama tersebut mengakibatkan orang sadar, bahwa ia benar-benar menjadi bab tidak terpisahkan dari masyarakat. Di sini muncullah saling ketergantungan antarwarga. Seseorang dihentikan tinggal membisu atau menjadi penonton, sementara orang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan bersama. Ia harus sadar untuk ikut terlibat dan berperan, sehingga merasa menjadi bab dari hidup bersama dalam masyarakat. Itulah makna partisipasi.

Partisipasi disebut pula dengan ikut serta, turut terlibat, ambil bagian, atau kiprah serta dalam aktivitas bersama. Seseorang sanggup berpartisipasi dengan pikiran, tenaga, atau hartanya untuk menuntaskan dilema atau kiprah bersama. Oleh lantaran itu, partisipasi dihentikan dipaksa atau digerakkan oleh kekuatan atau kekuasaan penguasa/pejabat lantaran partisipasi berbeda dengan mobilisasi. Orang yang ikut serta dalam suatu aktivitas atau penyelesaian kasus lantaran digerakkan oleh orang lain (mungkin dengan janji atau imbalan tertentu) berarti telah dimobilisasi.

 Konsep dan Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah  Konsep dan Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah

Pentingnya partisipasi masyarakat

Dalam kehidupan masyarakat, sering kali kita temukan banyak sekali dilema yang membutuhkan perhatian dari setiap warga. Hal ini bukan saja lantaran dilema tersebut menyangkut kasus bersama, tetapi juga lantaran kasus tersebut memerlukan kolaborasi dan kiprah serta segenap warga masyarakat. Peran serta atau partisipasi masyarakat sangat memilih keberhasilan dalam upaya untuk mencapai tujuan bersama lantaran masyarakat atau rakyat ialah pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.

Pada masa pelaksanaan otonomi kawasan menyerupai kini ini, partisipasi masyarakat merupakan sebuah tuntutan yang harus diwujudkan. Telah kita pahami dari uraian terdahulu bahwa otonomi kawasan akan membuat kemandirian daerah.

Tentu saja kemandirian tersebut tidak akan terwujud, tanpa kiprah serta masyarakat. Oleh lantaran bunyi masyarakatlah yang memilih arah berjalannya negara ini. Perlu dipahami bahwa partisipasi masyarakat ini tidak berjalan sendiri. Artinya, partisipasi masyarakat harus pula berjalan seiring dengan banyak sekali inisiatif yang dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini, terdapat dua hal yang harus dilakukan daerah, ialah sebagai berikut:
  1. Menjadikan warga masyarakat mempunyai otonomi (kebebasan). Otonomi tidak hanya dimiliki oleh aparatur pemerintahan daerah. Otonomi harus pula dimiliki oleh seluruh warga masyarakat. Otonomi warga masyarakat tersebut harus tergambar konkret dalam proses partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam aktivitas pembangunan. Bentuk-bentuk partisipasi bagi penerima didik, sanggup dilaksanakan di setiap kelas, contohnya, pembentukan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksinya. Pengurus kelas ini mempunyai wewenang mengatur kelas mereka sendiri.
  2. Mewujudkan masyarakat madani atau masyarakat kewargaan (civil society). Masyarakat madani ialah masyarakat yang warganya sadar akan hak-hak yang dimilikinya, warga yang sadar akan kepentingan dan kebutuhannya, serta warga yang sadar akan kewajiban-kewajibannya. Mereka mempunyai kemandirian yang tinggi dan berpartisipasi untuk memajukan masyarakat.
Pada hakikatnya, keberadaan masyarakat madani bertumpu pada masyarakat yang mandiri, yaitu masyarakat yang dalam batas-batas tertentu bisa memajukan dirinya sendiri melalui banyak sekali kiprah yang dimainkan secara aktif, masyarakat yang mempunyai kebebasan berekspresi dan bisa berkreasi dalam ruang kegiatannya, serta masyarakat yang sejajar dan bisa saling bekerja sama.

Melalui pengembangan masyarakat madani tersebut, masyarakat akan tumbuh menjadi kuat, dan pemerintah pun mempunyai kewibawaan yang menetap di mata rakyatnya. Terjadilah simbiosis mutualisme atau kolaborasi saling menguntungkan antara rakyat dan pemerintah dalam aktivitas pemerintahan dan pembangunan.

Bentuk dan wadah partisipasi

Hidup bersama dalam masyarakat pada hakikatnya terdapat saling ketergantungan antara anggota masyarakat satu dengan yang lainnya. Kita harus menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki setiap anggota masyarakat tidaklah sama.

Ada orang yang mempunyai kemampuan tenaga yang kuat, ada yang mempunyai kemampuan berpikir yang cerdas dan cemerlang, serta ada yang mempunyai kemampuan di bidang keuangan. Oleh lantaran itu, dalam menuntaskan suatu permasalahan bersama harus saling bekerja sama.

Berikut tiga bentuk partisipasi yang dibutuhkan dalam kehidupan bernegara:
  1. Para ilmuwan, akademikus, praktisi ahli, dan peneliti lebih banyak menymbang atau berpartisipasi dalam bentuk buah pikiran.
  2. Para petani, nelayan, pedagang, tukang, dan buruh-buruh di pabrik, perkebunan, peternakan, dan sebagainya lebih banyak menyumbang atau berpartisipasi dalam bentuk tenaga dan keterampilan.
  3. Para pengusaha dan orang-orang kaya lainnya menyumbang atau berpartisipasi dalam bentuk keuangan dan harta benda (modal).
Meskipun kawasan mempunyai otonomi yang sangat luas, namun otonomi itu tidak ada artinya jikalau kawasan tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya. Daerah harus benar-benar bisa mengelola sumber pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya insan yang ada secara efektif dan efisien. Di sinilah dibutuhkan kiprah serta seluruh warga di kawasan untuk membangun daerahnya. Peran serta itu tentunya diadaptasi dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap warga.

Ruang lingkup atau arena partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di kawasan atau di lingkungan setempat meliputi aspek dan bidang yang sangat luas.

Ruang lingkupnya meliputi seluruh sendi-sendi perikehidupan manusia. Partisipasi dalam lingkungan setempat ini akan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.

Berikut beberapa bentuk kolaborasi antarwarga:

1. Kerja sama dalam hubungan antarwarga setempat

Kerja sama antarwarga setempat sanggup dimulai dari lingkungan rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa atau kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Kerja sama antarwarga masyarakat lokal ini harus diarahkan untuk memecahkan masalahmasalah yang dihadapi bersama.

Dalam kasus penyimpangan sosial, menyerupai mengganggu ketertiban, masyarakat sanggup bekerja sama untuk mencari penyelesaian secara mandiri. Begitu pula, jikalau terjadi masalah, menyerupai musibah atau minimnya sarana sosial (dalam bidang pendidikan, perhubungan, ekonomi, dan sebagainya) masyarakat sanggup bekerja sama mengupayakan banyak sekali bantuan.

Berbagai dilema tersebut sanggup diupayakan penyelesaiannya melalui bentuk-bentuk kolaborasi yang menjadi tradisi dalam masyarakat kita, menyerupai musyawarah atau gotong royong. Masyarakat yang demikian merupakan cermin masyarakat madani. Mereka tidak hanya berdikari dalam mengupayakan kemajuan bersama, tetapi juga turut terlibat secara aktif untuk menuntaskan banyak sekali kasus sosial.

2. Kerja sama dalam hubungan warga antardaerah di Indonesia

Kerja sama dalam hubungan warga antardaerah kabupaten/kota, baik dalam satu provinsi maupun antarprovinsi sangat penting dan mutlak pula dilakukan. Kerja sama ini tidak hanya menyangkut permasalahan sosial, tetapi juga kasus lain, menyerupai ekonomi dan budaya. Hal ini penting lantaran kolaborasi yang demikian akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam Pasal 195 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kawasan sanggup mengadakan kolaborasi dengan kawasan lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan.

Kerja sama tersebut, di antaranya berupa tukar-menukar informasi, saling membagi pengalaman, kecakapan, dan keterampilan dalam bidang tertentu, serta kolaborasi di bidang lainnya. Ada banyak lembaga dan aktivitas yang menjadi media atau sarana penghubung antarwarga di daerah-daerah yang berbeda, menyerupai jambore kawasan dan jambore nasional pramuka, pertandingan olahraga, pergelaran budaya daerah, lembaga silaturahmi antardaerah, aksi/tindakan sosial untuk mengatasi bencana, dan sebagainya.

3. Kerja sama dalam hubungan antara warga dan pemerintah daerah

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah menggariskan tujuan negara yang menjadi arah dari semua perjuangan warga negara. Tujuan itu meliputi empat hal berikut:
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melakukan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara yang begitu berat itu menjadi tanggung jawab semua pihak, baik warga negara maupun pemerintah. Oleh lantaran itu, dibutuhkan kolaborasi yang baik antara warga negara dan pemerintah.

Kerja sama itu sanggup diwujudkan dalam tahapan-tahapan pembangunan di wilayah kawasan masing-masing. Tahapan-tahapan itu, meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan menikmati hasil-hasil pembangunan.

0 Response to "Konsep Dan Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel