3 Landasan Aturan Perjuangan Pembelaan Negara
Haikasut - 3 Landasan aturan perjuangan pembelaan negara - Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara mempunyai landasan aturan yang mendasari warga negara dalam setiap perjuangan pembelaan negara tersebut. Landasan aturan perihal perjuangan pembelaan negara tersebut yakni sebagai berikut.
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk mempunyai rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, mempunyai nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
Landasan operasional perjuangan pembelaan negara, antara lain sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian yakni salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang mencakup terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut sanggup diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan HAM.
Kewajiban sebagai penerima didik yakni berguru keras dan tekun dalam rangka perjuangan pembelaan negara.
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut:
- Pertahanan negara yakni segala perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Sistem pertahanan negara yakni sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan negara yakni untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Adapun fungsi pertahanan negara berdasarkan Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002 yakni untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.
3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 perihal Tentara Nasional Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia yakni merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Pengertiannya sebagai berikut:
- Tentara pejuang yakni tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.
- Tentara Nasional yakni tentara yang berkebangsaan Indonesia yang melakukan kiprah demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.
- Tentara rakyat yakni tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
- Tentara profesional yakni tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi aturan dan HAM, ketentuan aturan nasional, dan aturan internasional yang telah diratifikasi.
Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI), antara lain sebagai berikut:
- Penangkal terhadap setiap bentuk bahaya militer dan bahaya bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
- Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akhir kekacauan keamanan.
0 Response to "3 Landasan Aturan Perjuangan Pembelaan Negara"
Post a Comment