-->

Keikutsertaan Warga Negara Dalam Perjuangan Bela Negara

Haikasut - Keikutsertaan Warga Negara dalam Usaha Bela Negara - Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 2, dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam perjuangan bela negara diselenggarakan melalui terusan berikut:

a. Pendidikan kewarganegaraan

Salah satu materi atau materi kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi yaitu pendidikan kewarganegaraan menyerupai diatur dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Dalam klarifikasi Pasal 37 Ayat 1 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk penerima didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Dari uraian tersebut, terperinci bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air penerima didik sanggup dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.

Dalam klarifikasi Pasal 9 Ayat 2 (huruf a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan bahwa ‘’dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman wacana kesadaran bela negara.’’ 

Hal tersebut bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman wacana kesadaran bela negara sanggup ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.

Darmawan (2004) menegaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, juga meliputi pemahaman wacana kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Ditegaskan pula bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan menerima kiprah untuk menanamkan kesepakatan kebangsaan, termasuk menyebarkan nilai dan sikap demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

b. Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang menerima training dasar militer yaitu unsur mahasiswa dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).

Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa.

Dalam organisasi resimen mahasiswa tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Dengan mengikuti training dasar kemiliteran berkaitan dengan materi pembinaannya, dibutuhkan persepsi mahasiswa wacana kesadaran bela negara akan menjadi lebih baik.

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI

Pada kurun reformasi, dikala ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan kiprah dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Polisi Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memperlihatkan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Adapun Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, Polisi Republik Indonesia berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan dalam bidang pertahanan negara.

Dalam upaya pembelaan negara, peranan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis alasannya yaitu Tentara Nasional Indonesia mempunyai kiprah untuk:
  1. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
  2. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
  3. melaksanakan operasi militer selain perang;
  4. ikut serta secara aktif dalam kiprah pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002).

0 Response to "Keikutsertaan Warga Negara Dalam Perjuangan Bela Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel