-->

Bentuk Partisipasi Warga Negara Dalam Perjuangan Bela Negara

Haikasut - Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Usaha Bela Negara - Pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) merupakan unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelangsungan hidup bangsa dan negara menuntut adanya kemampuan pertahanan dan keamanan nasional untuk menangkal segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara.

Untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka setiap warga negara harus berusaha melaksanakan upaya yang mengarah pada terwujudnya pertahanan dan keamanan yang tangguh. Dalam hal ini, perlu adanya kemanunggalan antara rakyat dan TNI/Polri yang dilandasi oleh kesadaran dan kerelaan rakyat dalam perjuangan bela negara.

Hubungan patriotisme dengan pertahanan dan keamanan nasional sanggup digambarkan bahwa semangat dan jiwa patriot merupakan modal yang sangat berharga bagi pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional, sangat diharapkan perilaku loyal atau setia pada bangsa dan negara pada diri seseorang.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945) dan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1). Adapun undang-undang yang mengatur pertahanan dan keamanan negara ialah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
Bentuk partisipasi warga negara dalam perjuangan bela negara, sanggup dilakukan melalui:
  1. militer sukarela (milsuk);
  2. wajib militer (wamil);
  3. Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW), menyerupai pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra);
  4. berprestasi di setiap bidang, baik sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan teknologi.

0 Response to "Bentuk Partisipasi Warga Negara Dalam Perjuangan Bela Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel