-->

Pengertian Akuntansi Pemerintah + Karakteristik, Prinsip, Asumsi

Pengertian akuntansi pemerintah, karakteristik, prinsip dan asumsi dari akuntansi pemerintah (publik). Agar lebih gampang dalam mendalami materi ini, akan kami sampaikan pengertian pemerintah dan pengertian akuntansi secara terpisah terlebih dahulu.

Pemerintah yang kami maksud dalam materi ini yaitu pemerintah sentra dan pemerintah kawasan (baik itu provinsi maupun kabupaten/ kota. Sedangkan menyerupai yang kita ketahui bersama, bahwa akuntansi merupakan proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, erosi transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.

Pengertian Akuntansi Pemerintah Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami ihwal akuntansi pemerintah (akuntansi publik), berikut ini merupakan beberapa pendapat jago akuntansi ihwal pengertian akuntansi pemerintah (publik).
1. Menurut Revrisond Baswir, pengertian akuntansi pemerintah merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan forum pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba.
2. Pengertian akuntansi pemerintah berdasarkan Bachtiar Arif, yaitu suatu acara dukungan jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan tersebut
3. Sedangkan berdasarkan Abdul Halim, pegertian akuntansi pemerintah yakni sebuah kegiatan dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dan entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas banyak sekali alternatif arah tindakan.

Karakteristik akuntansi pemerintah

Setidaknya akuntansi pemerintah memiliki 6 karakteristik. Apa saja karakteristik tersebut? Karakteristik akuntansi pemerintah antara lain :
1. Di dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan keuntungan (income statement), dikarenakan pemerintah tidak berorientasi keuntungan (tidak mencari keuntungan).
2. Pemerintah membukukan anggaran anggaran merupakan hal yang penting bagi pemerintah alasannya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan
3. Dimungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana di dalam akuntansi pemerintah. Hal ini dikarenakan volume transaksi dari setiap jenis dana dalam akuntansi pemerintah sangat banyak, sehingga perlu dibuat satu dana tersendiri
4. Akuntansi pemerintah akan membukukan pengeluaran modal, rujukan untuk membangun gedung dan mengadakan kendaraan dalam asumsi neraca dan hasil operasional
5. Akuntansi pemerintah bersifat kaku alasannya sangat bergantung pada pengaturan perundang-undangan
6. Akuntansi pemerintah tidak mengenal asumsi modal dan keuntungan di tahun neraca

Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 ihwal Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraf 38 dan paragraf 4352, prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam penyusunan standar akuntansi, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melaksanakan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut yakni 7 prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

1. Prinsip Nilai Historis
Dalam pencatatan akuntansi pemerintah daerah, ada dua hal yang perlu kita garis bawahi dalam mencatat transaksi, yaitu transasksi pengadaan aset (harta), dan kewajiban (utang). Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai masuk akal dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada ketika perolehan. Sedangkan kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan tiba dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Dalam hal ini, nilai historis lebih sanggup dipercaya dari pada evaluasi yang lain alasannya lebih objektif dan sanggup diverifikasi. Apabila tidak terdapat nilai historis, maka sanggup memakai nilai masuk akal aset atau kewajiban terkait

2. Prinsip Realisasi
Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah otorisasikan melalui anggaran pemerintah Selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost again is revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak menerima pemfokusan sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi komersial

3. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan masuk akal transaksi serta insiden lain yang seharusnya disajikan maka transaksi atau insiden lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau insiden lain tidak konsisten atau berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan terang dalam catatan atas laporan keuangan. Misalkan suatu transaksi yang seharusnya dikelompokkan sebagai belanja modal, tetapi di dalam penyusunan anggaran dikelompokkan sebagai belanja barang dan jasa, maka di dalam pelaporannya, informasi ihwal belanja tersebut harus diberi klarifikasi di dalam catatan atas laporan keuangan dan harus dilakukan jurnal koreksi dan hasil dari pengeluaran tersebut akan mensugesti neraca yaitu akan menambah nilai aset tetap.

4. Prinsip Periodesitas
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan, sehingga kinerja entitas sanggup diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya sanggup di tentukan. Periode utama yang digunakan yakni tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran, juga dianjurkan. Permendagri nomor 13 tahun 2006 memilih pemerintah kawasan dan atau SKPD diharapkan menciptakan laporan semester pertama dan laporan prognosis untuk satu semester ke depan.

5. Prinsip Konsistensi
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa dihentikan terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang digunakan sanggup diubah dengan syarat bahwa metode yang gres diterapkan bisa menunjukkan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan

6. Prinsip Pengungkapan Lengkap
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan sanggup ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan

7. Prinsip Penyajian Wajar
Laporan keuangan menyajikan dengan masuk akal laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam rangka penyajian secara wajar, maka faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diharapkan ketika menghadapi ketidakpastian insiden dan keadaan tertentu. Ketidakpastian menyerupai itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan memakai pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada ketika melaksanakan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan contohnya pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja memutuskan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak Netral atau tidak andal.

 prinsip dan asumsi dari akuntansi pemerintah  Pengertian Akuntansi Pemerintah + Karakteristik, Prinsip, Asumsi

Asumsi Dasar Akuntansi Pemerintah
Asumsi dasar dalam keuangan di lingkungan pemerintah yakni anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan semoga standar akuntansi diterapkan yang terdiri dari :

1. Asumsi kemandirian entitas (unit instansi)
Asumsi kemandirian entitas, baik entitas pelaporan maupun akuntansi, berarti bahwa setiap unit akuntansi dianggap sebagai unit yang berdikari dan memiliki kewajiban untuk menyajikan untuk laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terbunuhnya asumsi ini yakni adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab di luar neraca untuk kepentingan wilayah atau kawasan tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan aturan (yuridiksi) kiprah pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi jawaban putusan entitas serta terealisasi atau tidaknya jadwal yang telah ditetapkan.

2. Asumsi keseimbangan entitas
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melaksanakan likuiditas atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.

3. Asumsi kerukunan dalam satuan uang monetary measurement
Laporan keuangan entitas harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan sanggup dinilai dengan satuan uang, hal ini diharapkan semoga memungkinkan dilakukannya entitas dan pengukuran dalam akuntansi.

0 Response to "Pengertian Akuntansi Pemerintah + Karakteristik, Prinsip, Asumsi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel