Soal Ppkn : Aturan Dan Peradilan Internasional
Soal PPKN cuilan aturan dan peradilan internasional akan menjadi soal mata pelajaran PPKN yang akan kami bagikan. Dalam soal ini, ada beberapa bahan yang dipakai dalam menyusun soal, antara lain :
a. Sistem aturan internasional
b. Sistem peradilan internasional
c. Penyebab sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya
d. Mahkamah internasional sebagai tempat penyelesaian sengketa internasional
e. Menghargai putusan mahkamah internasional
Untuk jenis soal aturan dan peradilan nasional ini, ada dua jenis soal mapel PPKN yang akan kami bagikan, yaitu soal pilihan ganda (multiple choice) dan soal esai. Soal yang kami sediakan memang belum ada kunci jawabannya. Jika pembaca ingin soal yang ada kunci jawabannya, silahkan suka soal lain yang ada di bawah ini!
Baca juga :
Soal Bab Hubungan dan Perjanjian Internasional - Kunci Jawaban
Latihan Soal Hubungan Internasional Lengkap & Kunci Jawaban
Soal PKN XI Hubungan dan Organisasi Internasional & Kunci Jawaban
Soal Bab Hubungan dan Perjanjian Internasional - Kunci Jawaban
Latihan Soal Hubungan Internasional Lengkap & Kunci Jawaban
Soal PKN XI Hubungan dan Organisasi Internasional & Kunci Jawaban
Soal Pilihan Ganda : Hukum dan Peradilan Internasional
1. Tujuan aturan internasional yakni ….
a. melindungi kepentingan para bangsa dan negara
b. menciptakan sistem aturan internasional
c. menciptakan suasana hening di antara bangsa-bangsa
d. membentuk sistem peradilan internasional
e. memperlakukan bangsa-bangsa secara adil
2. Negara sebagai subjek aturan internasional berkewajiban untuk tidak melaksanakan intervensi-intervensi yang dilarang, yaitu ….
a. melindungi kepentingan warga negaranya di luar negeri
b. melakukan bela diri
c. menghindari bahaya dari negara lain
d. mengesampingkan kemerdekaan suatu negara
e. yang tidak bersifat diktatorial
3. Sumber aturan Internasional menjelaskan perihal di mana kita sanggup menemukan ketentuan-ketentuan aturan Internasional. Sumber aturan ini berarti sumber aturan ….
a. prosedurial
b. formal
c. lokal
d. material
e. spiritual
4. Negara sebagai subjek aturan internasional harus memenuhi beberapa kualifikasi. Di antara semua kualifikasi yang terpenting yakni ….
a. pemerintah
b. wilayah tertentu
c. kemampuan untuk mengadakan perjanjian
d. kemampuan untuk mengadakan hubungan
e. penduduk tetap
5. Pertimbangan perlunya melaksanakan pengesahan yakni menyerupai disebutkan di bawah ini, kecuali….
a. untuk mengkaji dokumen perjanjian
b. untuk memperoleh pendapat umum
c. perjanjian perlunya diundangkan lebih dahulu
d. untuk menyesuaikan dengan aturan nasionalnya
e. setiap negara mempunyai kedaulatan
6. Ratifikasi berarti undangan … kepada kepala negara.
a. kekuasaan
b. perundingan
c. persetujuan
d. pendaftaran
e. pengesahan
7. Kesamaan antara aturan perdata internasional dan aturan internasional publik yakni sama-sama mengatur….
a. hubungan antara para pelaku hukum
b. hubungan/persoalan yang melintasi batas negara
c. hubungan antarnegara
d. hukum internasional
e. hubungan internasional yang bukan bersifat perdata
8. Kita sanggup menemukan ketentuan-ketentuan aturan internasional di beberapa sumber, kecuali….
a. kebiasaan internasional
b. adat kebiasaan
c. keputusan pengadilan
d. prinsip-prinsip umum
e. perjanjian internasional
9. Yang merupakan dasar dari tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik aturan internasional yakni ….
a. resolusi dewan keamanan PBB
b. resolusi majelis umum PBB
c. perjanjian internasional antarnegara
d. piagam PBB
e. keputusan majelis umum PBB
10. Definisi mengenai aturan internasional menyebutkan bahwa aturan internasional itu mengikat ….
a. kelompok orang
b. negara
c. masyarakat
d. pemerintah
e. orang per orang
11. Jika salah satu pihak tidak mau melaksanakan ratifikasi, maka perjanjian sudah mengikat semenjak ….
a. diundangkan
b. penandatanganan dilakukan
c. pelaksanaan perjanjian
d. diumumkan
e. dipublikasikan
12. Pada hakikatnya semua negara mempunyai kedaulatan untuk menolak melaksanakan ratifikasi. Namun, dalam pelaksanaannya pengesahan dibutuhkan dilakukan dengan pertimbangan dilakukannya pengesahan untuk ….
a. menghindari kekerasan
b. melindungi pihak yang lemah
c. menjaga kesopanan antara para pihak
d. mencegah perang antara para pihak
e. menjaga perdamaian
13. Pengadilan internasional permanen yang mempunyai wewenang untuk mengadili kasus kejahatan genosida yaitu pengadilan ….
a. panel Istimewa pidana internasional
b. mahkamah pidana internasional
c. panel khusus pidana internasional
d. pengadilan internasional permanen
e. mahkamah internasional
14. Berikut ini yakni cara-cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk menuntaskan sengketa internasional dengan negara lain, kecuali….
a. arbitrase
b. intervensi
c. negosiasi
d. mediasi
e. konsiliasi
15. Prosedur pengesahan tingkat pengaturannya diserahkan kepada ….
a. persetujuan para pihak
b. hukum internasional
c. hukum Internasional
d. konferensi Wina
e. sekretariat PBB
16. Keikutsertaan negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa dalam sebuah persidangan mahkamah internasional disebut ….
a. intervensi
b. advisory
c. mediasi
d. intermediasi
e. putusan sela
17. Berikut yang bukantermasuk intervensi sah yakni ….
a. pertahanan diri
b. objek intervensi melaksanakan pelanggaran berat terhadap aturan Internasional
c. intervensi kolektif
d. intervensi untuk melindungi hak-hak warga negara
e. blokade secara damai
18. Tujuan dari cara-cara penyelesaian melalui kekerasan dengan cara perang dan tindakan bersenjata nonperang yakni ….
a. untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syaratsyarat penyelesaian terhadap negara lain
b. untuk melaksanakan pembalasan terhadap negara-negara lain
c. untuk menguasai segala aspek dalam negara itu
d. untuk mengakibatkan negara tersebut sebagai negara jajahan
e. untuk menjadi negara adikuasa dan memperluas kawasan kekuasaan
19. Hukum internasional yakni keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kekerabatan atau duduk kasus yang melintasi batas negara antara ….
a. subjek aturan bukan negara satu sama lain
b. negara dengan negara dan negara dengan perseorangan
c. negara dengan perseorangan
d. negara dengan negara
e. negara dengan negara dan subjek aturan bukan negara
20. Metode penyelesaian sengketa internasional secara umum sanggup digolongkan menjadi 2 kategori, antara lain ….
a. penyelesaian inkuiri dan yudisial
b. retorsi dan mediasi
c. negosiasi dan arbitrase
d. penyelesaian di mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara kekerasan
e. cara-cara penyelesaian hening dan cara kekerasan apabila cara hening gagal
Soal Esai / Uraian : Hukum dan Peradilan Internasional
1. Jelaskan subjek-subjek aturan internasional.
2. Jelaskan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dalam asas aturan Internasional.
3. Jelaskan mengenai kebiasaan internasional sebagai sumber aturan internasional.
4. Jelaskan asas tidak melaksanakan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain dalam asas aturan internasional.
5. Jelaskan retorsi sebagai cara penyelesaian sengketa internasional melalui paksaan.
Soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan telah kami bagikan kepada pembaca. Silahkan download soal di atas melalui link berikut.
Download Soal
0 Response to "Soal Ppkn : Aturan Dan Peradilan Internasional"
Post a Comment