-->

Pengertian, Bentuk, Pelaku, Dan Forum Penujang Pasar Modal

Sebelumnya kita telah membahas wacana pasar uang. Sekarang kita akan membahas wacana pasar modal. Apa sebetulnya pasar modal tersebut? Untuk mengetahui wacana pasar modal, berikut ini kita akan membahasnya lebih lanjut wacana pasar modal yang mencakup pengertian pasar modal, bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, pelaku pasar modal, forum penunjang pasar modal, profesi penunjang pasar modal, dan tubuh pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal.

Pengertian, Bentuk, Pelaku, dan Lembaga Penujang Pasar Modal

1. Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal yaitu pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan seruan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 wacana Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, aktivitas yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran imbas (surat berharga);
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkannya;
c. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa imbas di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia  merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang mempunyai dana terbatas.

Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a.   Pemodal/Investor, yaitu pihak yang mempunyai modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b.   Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana. Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui prosedur tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain menyerupai yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan. Oleh alasannya yaitu itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses eksklusif dari internet. (Baca Juga : Kebaikan Pasar Modal dan Keburukan Pasar Modal)

2. Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal mencakup saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), obligasi (bond), obligasi konversi (confertible bond), right, waran, dan reksadana. Berikut ini klarifikasi wacana surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal.

a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham yaitu tanda penyertaan atau pemilikan dari seseorang/ tubuh perjuangan terhadap suatu perusahaan. Jadi, jika seseorang membeli sebagian saham perusahaan N berarti orang tersebut telah mempunyai sebagian dari perusahaan N. Dalam pasar modal, saham atau saham biasa (Common Stock) merupakan saham yang paling dikenal masyarakat dan yang paling banyak dipakai untuk menarik dana dari masyarakat. Dengan membeli saham, masyarakat akan memperoleh dividen (pembagian keuntungan). Dividen akan dibagikan kepada pembeli saham jika perusahaan menerima keuntungan; jika tidak menerima keuntungan maka pembeli saham tidak memperoleh dividen.

b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Dalam pasar modal, saham preferen disebut juga saham istimewa. Untuk mempermudah memahami wacana saham preferen, saham preferen mempunyai ciri-ciri. Adapun ciri-ciri saham preferen antara lain sebagai berikut :
1)  Memiliki hak paling dulu menerima pembagian dividen.
2)  Memperoleh dividen dalam jumlah yang tetap atau dalam persentase yang tetap.
3)  Memiliki hak suplemen tertentu, seperti: memperoleh suplemen keuntungan selain yang sudah dibagikan secara tetap.

c. Obligasi (Bond)
Obligasi yaitu tanda bukti peminjaman sejumlah uang dengan tingkat bunga tertentu yang akan dilunasi pada waktu tertentu. Oleh alasannya yaitu itu, pembeli obligasi akan memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima setiap periode tertentu, misal setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun sekali. Dan pada ketika jatuh tempo (pelunasan) pembeli obligasi akan mendapatkan kembali uang yang telah dipinjamkannya. Berbeda dengan dividen saham, bunga obligasi tetap wajib dibayarkan walau perusahaan tidak menerima keuntungan.

d. Obligasi Konversi (Confertible Bond)
Obligasi konversi hampir sama dengan obligasi biasa. Bedanya obligasi konversi bisa ditukar dengan sejumlah saham biasa sesudah memenuhi syarat tertentu. Salah satu pola syarat tersebut yaitu suatu obligasi konversi gres sanggup ditukar menjadi tiga lembar saham biasa sesudah 1 Januari pada tahun tertentu.

e. Right
Right yaitu surat berharga yang mengatakan hak bagi pemodal untuk membeli saham gres yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk turunan dari saham. Right issue (penerbitan right) dilakukan emiten untuk menambah jumlah saham yang beredar. Ini berarti penerbitan right juga akan menambah jumlah modal/dana yang dimiliki emiten.

f. Waran
Seperti right, waran juga merupakan surat berharga yang mengatakan hak untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga tertentu. Bedanya, waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, menyerupai saham dan obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus dalam penjualan surat berharga untuk menarik minat pemodal. Contoh: PT “B” menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo (pelunasan) sesudah lima tahun. Bila kita membeli obligasi PT “B” maka kita akan menerima bonus dua waran. Selanjutnya, dari setiap waran kita berhak membeli satu lembar saham lagi mulai final tahun ketiga. Dengan iming-iming menyerupai ini diharapkan pemodal akan tertarik membeli obligasi PT “B”.

g. Reksadana
Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai modal, mempunyai harapan berinvestasi, tetapi hanya mempunyai waktu dan pengetahuan terbatas wacana pasar modal. Selain itu, dengan adanya reksadana diharapkan sanggup meningkatkan kiprah pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ada dua bentuk reksadana, yaitu bentuk perseroan dan bentuk kontrak.
(Baca Juga : Pengertian, Sumber Dana, Kebaikan, dan Keburukan Pasar Uang)

3. Pelaku Pasar Modal
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut  emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara eksklusif untuk menciptakan transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal mencakup pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund). Berikut ini klarifikasi wacana pelaku pasar modal.

a. Pemodal/Investor
Pemodal yaitu pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga   yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan menerima capital gain, yaitu  keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Misal: ketika membeli saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar Rp350,-. Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa manfaatnya jika yang dijual yaitu 30.000 lembar.
Hal yang perlu diingat, dalam prosedur pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi eksklusif dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan imbas tersebut.

b. Emiten
Emiten yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melaksanakan emisi, yaitu menunjukkan imbas (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila imbas yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya yaitu perusahaan atau forum yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.

c. Perusahaan Efek
Perusahaan imbas yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin perjuangan dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa aktivitas berikut:
1) mediator perdagangan efek;
2) penjamin emisi efek;
3) manajer investasi; dan
4) penasihat investasi.

d. Danareksa (Investment Fund)
Danareksa yaitu pihak yang kegiatannya melaksanakan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.

4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Dalam pasar modal dikenal istilah forum penunjang pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal merupakan forum yang menunjang semua aktivitas di pasar modal, mencakup bank kustodian, agen manajemen efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi. Berikut ini klarifikasi singkat wacana forum penunjang pasar modal.
a. Bank Kustodian
Bank kustodian yaitu bank yang berfungsi melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek, terutama dalam pasar modal.
b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro manajemen yaitu forum yang melaksanakan aktivitas manajemen imbas bagi emiten, menyerupai pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain , terutama dalam pasar modal.
c. Wali Amanat
Wali amanat yaitu pihak atau forum penunjang pasar modal yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi yaitu pihak yang bertugas mengatakan hikmah investasi dalam pasar modal. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya mengatakan nasihat, tapi tidak mengelola dana menyerupai yang dilakukan manajer investasi.
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat imbas yaitu pihak yang bertugas mengatakan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek, terutama dalam pasar modal.
f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi yaitu pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual biar modal atau dana yang dibutuhkan emiten sanggup terpenuhi ketika bertransaksi di pasar modal.

5. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal terdiri dari banyak sekali jenis. Profesi penunjang pasar modal mencakup akuntan, konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris. Berikut klarifikasi singkat wacana profesi penunjang pasar modal.
a. Akuntan
Dalam pasar modal, akuntan yaitu profesi yang bertugas melaksanakan investigasi atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. Untuk melaksanakan kiprah akuntan di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan investigasi perusahaan efek.

b. Konsultan Hukum
Dalam pasar modal, Konsultan aturan yaitu profesi yang bertugas mengusut aspek-aspek aturan emiten dan mengatakan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan perjuangan emiten, menyerupai anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan, perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh alasannya yaitu itu, konsultan aturan yang terdaftar di Bapepam harus mempunyai pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.

c. Penilai (Appraiser)
Penilai yaitu profesi yang bertugas melaksanakan evaluasi terhadap aktiva (harta) berdasarkan nilai yang masuk akal kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya) dan kepada emiten yang melaksanakan proses akuisisi, terutama dalam pasar modal.

d. Notaris
Notaris yaitu profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting dalam pasar modal.

6. Badan Pembina, Pengawas dan Pembantu Pasar Modal
Badan pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal. Dalam pasar modal terdapat tubuh pembina pasar modal, tubuh pengawas dan pembantu pasar modal. Untuk lebih memahami badan-badan tersebut, berikut ini kita akan membahas mengenai tubuh pembina pasar modal, tubuh pengawas dan pembantu pasar modal.


Sebelumnya kita telah membahas wacana pasar uang Pengertian, Bentuk, Pelaku, dan Lembaga Penujang Pasar Modal

a. Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris dengan susunan sebagai berikut. Adapun kiprah Pembina Pasar Modal adalah:
1)  Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 wacana Bursa dan Peraturan Perundangan Lainnya;
2)  Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN.

b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam aktivitas pasar modal mempunyai banyak sekali tugas. Tugas Bapepam dalam pasar modal sebagai berikut:
1)  Melaksanakan evaluasi terhadap perusahaan yang akan menjual efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
2)  Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual imbas di pasar modal secara terus-menerus.
3)  Melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan pasar modal nasional.

Bapepam selan mempunyai kiprah dalam pasar modal, Bapepam juga mempunyai wewenang dalam pasar  modal. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1995 wacana Pasar Modal, Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut:
1)  Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal.
2)  Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3)  Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal.
4)  Melakukan penegakan aturan atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sebelum menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, Bapepam dulunya berjulukan Badan Pelaksana Pasar Modal. Tetapi semenjak pasar modal diswastanisasi menjadi   PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 1991 maka fungsi Bapepam sebagai pelaksana berkembang menjadi pengawas saja.
 
c. PT Danareksa
PT Danareksa didirikan pemerintah untuk menjaga kelangsungan hidup pasar modal dan mewakili masyarakat terutama yang berkemampuan terbatas dalam membeli saham. PT Danareksa mempunyai tugas-tugas terutama dalam aktivitas pasar modal. Tugas PT Danareksa dalam pasar modal sebagai berikut:
1)  Membantu mempercepat masyarakat yang berkemampuan terbatas untuk membeli saham sehingga mereka sanggup menikmati dividen (pembagian keuntungan perusahaan). Caranya: PT Danareksa akan membeli saham sebesar 50% dari yang ditawarkan. Saham tersebut kemudian dipecah-pecah dalam bentuk akta saham dengan nilai nominal Rp10.000,-, dan masyarakat boleh membelinya paling banyak 100 lembar.
2)  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membeli imbas dalam rangka pengerahan dan dana dari masyarakat. Selain masyarakat sanggup menikmati dividen, dana yang terkumpul bisa disalurkan ke emiten untuk pengembangan usahanya.

Demikian klarifikasi singkat kami wacana pasar modal yang mencakup pengertian pasar modal, bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, pelaku pasar modal, forum penunjang pasar modal, profesi penunjang pasar modal, dan tubuh pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal. Semoga artikel kami yang membahas wacana pasar modal yang mencakup pengertian pasar modal, bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, pelaku pasar modal, forum penunjang pasar modal, profesi penunjang pasar modal, dan tubuh pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal bermanfaat untuk para pembaca.

0 Response to "Pengertian, Bentuk, Pelaku, Dan Forum Penujang Pasar Modal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel