Pengertian, Fungsi, Dan Jenis Bank
Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank
Bank. Bank itu apa? Mengapa ada bank di aneka macam tampat? Apa fungsi dari Bank ? Mungkin para pembaca sudah tidak absurd dengan bank, akan tetapi belum begitu paham wacana dunia perbankan. PAda kesempatan ini, kami akan sedikit membahas wacana hal-hal yang umum dari dunia perbankan. Bank mempunyai kiprah yang sangat penting dalam perekonomian. Ada istilah yang menyampaikan bank yakni urat nadi perekonomian. Tanpa bank, perekonomian sanggup lumpuh. Di zaman sekarang, jasa bank sudah dipakai hampir di seluruh pelosok tanah air, alasannya yakni bank sudah bangkit di manamana.
Menurut data BPS (Biro Pusat Statistik), pada September 2002 saja jumlah kantor bank yang beroperasi di seluruh Indonesia tercatat ada 14.300 bank.
Demikian pentingnya peranan bank sehingga pemerintah sangat serius menangani persoalan perbankan. Misalnya, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pemerintah bersedia melaksanakan penjaminan kalau bank-bank umum tertimpa masalah. Pada kasus bank Global misalnya, pemerintah harus menyediakan uang miliaran rupiah untuk menjamin atau membayar dana nasabah yang tersimpan di bank bermasalah tersebut. Semua dilakukan pemerintah, alasannya yakni kalau masyarakat tidak percaya pada keamanan menyimpan uang di bank maka kehidupan perbankan menjadi tidak sehat,dan ketidaksehatan bank akan berdampak jelek pada perekonomian.
Agar memperoleh wawasan yang lebih luas, berikut ini kita akan membahas aneka macam hal mengenai bank serta dilengkapi dengan pembahasan mengenai aneka macam forum keuangan bukan bank.
1. Sejarah dan Arti Bank
Sejarah dan arti bank. Bank berasal dari bahasa Yunani banco yang berarti dingklik atau meja, yang pada dikala itu dipakai sebagai tempat menukar uang. Kegiatan bank pada mulanya yakni memperjualbelikan uang yang berupa uang emas dan perak. Selanjutnya, acara bank bertambah dengan mendapatkan titipan simpanan uang logam. Sebagai bukti bahwa seseorang telah menitipkan uang, ia diberi nota emas Smith yang lebih dikenal dengan sebutan Gold Smith Notes. Pada zaman sekarang, Gold Smith Notesini homogen dengan bentuk uang giral.
Lalu apa pengertian bank secara lengkap? Menurut Profesor GM Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politic, bank yakni suatu tubuh perjuangan yang bertujuan untuk memperlihatkan kredit baik dengan uang sendiri maupun dengan uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.
Adapun Undang-Undang No. 10 tahun 1998 wacana perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 mengenai perbankan, mengartikan bank sebagai tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
2. Fungsi Bank
Fungsi bank. Sebagai forum keuangan, bank mempunyai fungsi penghimpun dana dari masyarakat, penyalur dana kepada masyarakat, dan sebagai mediator kemudian lintas moneter. Berikut ini klarifikasi singkat wacana fungsi bank:
a. Fungsi bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat, antara lain dalam bentuk:
1) tabungan biasa yang sanggup diambil setiap saat;
2) deposito (tabungan berjangka) yang hanya sanggup diambil sehabis jangka waktu tertentu;
3) giro atau rekening koran, yaitu simpanan yang sanggup diambil hanya dengan memakai cek atau bilyet giro;
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat disebut kredit pasif.
b. Fungsi bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat dalam bentuk:
1) kredit produktif, yaitu santunan yang diberikan untuk tujuan produksi, menyerupai membuka perjuangan bengkel dan mendirikan perusahaan.
2) kredit konsumtif, yaitu santunan yang diberikan untuk tujuan konsumsi, menyerupai membeli perabot.
Dana yang disalurkan bank kepada masyarakat berasal dari tabungan atau simpanan masyarakat dan dari dana bank sendiri. Kegiatan bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebut kredit aktif.
c. Fungsi bank sebagai mediator kemudian lintas moneter
Dalam hal ini, bank memperlihatkan jasa pelayanan di bidang keuangan, seperti: jasa pengiriman uang, melaksanakan inkaso dan diskonto.
3. Jenis-Jenis Bank
Jenis-jenis bank. Jenis-jenis bank sanggup dikelompokkan berdasarkan kegiatan, tubuh usaha, kepemilikan dan organisasinya. Berikut ini klarifikasi singkat wacana jenis-jenis bank :’
a. Jenis Bank Menurut Kegiatan atau Fungsinya
Jenis bank berdasarkan acara atau fungsinya. Menurut acara atau fungsinya, ada tiga macam bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
1) Bank Sentral
Bank Sentral. Bank Sentral yakni bank yang bertanggung jawab menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengatur serta mengawasi acara lembaga-lembaga keuangan. Sesuai dengan namanya (Bank Sentral atau Bank Pusat) maka hanya ada satu bank sentral di suatu negara. Di Indonesia, kedudukan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia. Sedang di Amerika, bank sentral dipegang oleh Federal Reserves Systemdi Inggris dipegang olehBank of England.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 wacana Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan forum negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Menurut undangundang itu juga, tujuan didirikannya Bank Indonesia yakni untuk mencapai kestabilan nilai rupiah. Yang dimaksud kestabilan nilai rupiah yakni kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa sanggup dilihat dari perkembangan laju inflasi.
Adapun kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain, sanggup dilihat dari perkembangan nilai tukar rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a) Tugas bank sentral untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Penjelasan dan pengertian wacana kebijakan moneter serta macam-macam kebijakan moneter akan dibahas di cuilan selanjutnya cuilan ini.
b) Tugas bank sentral untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu-satunya forum yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
c) Tugas bank sentral untuk mengatur dan mengawasi bank.
Bank Indonesia memutuskan peraturan, memperlihatkan dan mencabut izin perjuangan bank, melaksanakan pengawasan serta memberi hukuman bagi bank yang melanggar peraturan.
2) Bank Umum
Bank umum. Bank umum yakni bank yang melaksanakan acara menghimpun dana dari masyarakat, memperlihatkan santunan kepada masyarakat, serta memperlihatkan jasa pelayanan di bidang keuangan. Dikatakan umum alasannya yakni memperlihatkan jasa kepada masyarakat umum, dan sanggup beroperasi di seluruh wilayah. Usaha-usaha yang sanggup dilakukan bank umum meliputi:
a) Bank menghimpun dana dari masyarakat, berupa tabungan biasa, deposito dan lain-lain;
b) Bank memperlihatkan santunan (kredit) kepada masyarakat;
c) Bank melaksanakan jasa pengiriman uang;
d) Bank melaksanakan inkaso antarbank;
e) Bank melaksanakan jual beli surat-surat berharga, menyerupai wesel dan kertas perbendaharaan negara;
f) Bank mendapatkan titipan barang-barang berharga;
g) Bank melaksanakan kegiatan-kegiatan perbankan lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR yakni bank yang melaksanakan acara mendapatkan simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya serta memperlihatkan santunan kepada masyarakat. Dengan demikian, perjuangan yang sanggup dilakukan BPR lebih sedikit atau lebih sempit dibandingkan bank umum. Contoh BPR di antaranya yakni Bank Desa, Bank Kredit Desa (BKD) dan Bank Pasar.
Adapun usaha-usaha yang sanggup dilakukan BPR adalah:
a) BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan bentuk lain yang sama dengan itu,
a) BPR memperlihatkan santunan (kredit),
b) BPR menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasar prinsip syariah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,
c) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito dan tabungan pada bank lain.
BPR dihentikan melaksanakan usaha-usaha berikut:
a) BPR dihentikan mendapatkan simpanan berupa giro,
b) BPR dihentikan ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran, menyerupai transfer dan kliring,
c) BPR dihentikan melaksanakan acara perjuangan valuta asing,
d) BPR dihentikan melaksanakan penyertaan modal,
e) BPR dihentikan melaksanakan perjuangan asuransi.
b. Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Jenis bank berdasarkan bentuk tubuh usaha. Menurut bentuk-bentuk tubuh usaha, ada empat macam bank, yaitu:
1) Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
2) Bank berbentuk Firma.
3) Bank berbentuk Koperasi.
4) Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
c. Jenis Bank Menurut Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikan. Menurut kepemilikannya bank sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
1) Bank milik Negara
Bank milik negara yakni bank yang modalnya berasal dari negara dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya antara lain BNI 1946, BRI (Bank Rakyat Indonesia), Bank Mandiri, dan BTN (Bank Tabungan Negara).
2) Bank milik Pemerintah Daerah
Bank milik pemerintah kawasan yakni bank milik pemerintah kawasan yang terdapat di setiap daerah. Contoh: Bank Jabar dan Bank DKI.
3) Bank milik Swasta
Bank milik swasta yakni bank yang modalnya berasal dari pihak swasta. Bank swasta hanya sanggup didirikan sehabis menerima izin dari Menteri Keuangan dan meminta pertimbangan-pertimbangan dari Bank Indonesia sebagai bank sentral. Contoh bank milik swasta antara lain Bank Mega, Bank Lippo dan BCA.
Bank koperasi yakni bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh: Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
5) Bank Syariah
Bank syariah yakni bank yang modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan atas dasar aturan agama Islam. Berkaitan dengan bank, ada dua konsep dalam aturan agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, alasannya yakni bunga (riba) yakni haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga dipakai sistem bagi hasil.
Dalam bank syariah, kedudukan bank yakni sebagai pemodal (investor). Sedangkan nasabahnya bertindak sebagai Mitra Pemakai Modal. Sedangkan dalam bank umum, kekerabatan antara bank dan nasabah yakni sebagai kreditur (menyimpan) dan debitur (meminjam) saja. Dalam menjalankan usahanya, bank syariah mempunyai tiga prinsip, yaitu:
a) Prinsip Mudhorobah
Berdasarkan prinsip ini, bank berperan memperlihatkan modal, sedangkan nasabah memperlihatkan keahlian. Kemudian, keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan rasio nisbah yang disetujui.
b) Prinsip Murobahah
Berdasarkan prinsip ini, nasabah membeli komoditi dengan rincian tertentu dan bank mengirimkannya kepada nasabah berdasarkan imbalan harga tertentu sesuai janji awal kedua pihak.
c) Prinsip Musharokah
Berdasarkan prinsip ini, bank dan nasabah sama-sama menyumbang modal dengan tingkat tertentu, kemudian keuntungan dibagi dengan rasio tertentu, sesuai kesepakatan.
d. Jenis Bank Menurut Organisasinya
Jenis bank berdasarkan organisasinya. Menurut organisasinya, bank terdiri atas:
1) Unit banking, yaitu bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak mempunyai cabang di kawasan lain.
2) Branch banking, yaitu bank yang mempunyai cabang-cabang di kawasan lain.
3) Correspondency banking, yaitu bank yang sanggup melaksanakan acara investigasi dokumen ekspor-impor dan acara utamanya di luar negeri.
0 Response to "Pengertian, Fungsi, Dan Jenis Bank"
Post a Comment