Apa Itu Sistem Ekonomi Syariah? Ini Penjelasannya
Sistem ekonomi syariah menarik untuk dikaji alasannya yaitu diharapkan sanggup memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia. Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak goyahnya Bank Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi pada 1997 hingga sekarang. Dewasa ini telah banyak bank umum yang mendirikan bank syariah. Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu sistem merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dijiwai oleh pedoman Islam.
Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah sanggup dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut.
a. Islamic Development Bank(IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata bisa bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
b. Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan forum keuangan lain non-bank(pegadaian syariah, dan leasingsyariah).
c. Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah.
Nilai Dasar Ekonomi Syariah
Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah berdasarkan A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai Dasar Pemilikan
Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar ekonomi syariah meliputi.
1) Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber ekonomi.
2) Lama kepemilikan insan atas sesuatu benda terbatas pada lamanya insan itu hidup di dunia ini. Jika seorang insan meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan kepada mahir warisnya berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan Tuhan.
3) Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
b. Nilai Dasar Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai dasar yang memengaruhi banyak sekali aspek tingkah laris ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini, misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antarakepentingan dunia dan kepentingan alam abadi dalam ekonomi. Namun, keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Nilai Dasar Keadilan
Dalam Islam, keadilan yaitu titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam relasi ini perlu dikemukakan sebagai berikut.
1) Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
2) Keadilan juga berarti akal mengalokasikan sejumlah hasil acara ekonomi tertentu bagi orang yang tidak bisa memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang tulus yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).
Nilai Instrumental Ekonomi Syariah
Adapun nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut.
a. Zakat
Zakat yaitu salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang berdasarkan aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara insan dan insan lain dalam masyarakat.
b. Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama merupakan adab masyarakat ekonomi berdasarkan pedoman Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat acara ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kolaborasi yang sesuai dengan pedoman Islam yaitu girad, yaitu kolaborasi antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melakukan unit-unit ekonomi atau usaha.
Ajaran kolaborasi dalam pedoman ekonomi syariah bertujuan:
1) membuat kolaborasi produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
2) meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
3) mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
4) melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.
c. Peranan Negara
Peranan negara umumnya pemerintah pada khususnya sangat memilih dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Peranan itu diharapkan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribusi.
Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah sanggup dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut.
a. Islamic Development Bank(IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata bisa bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
b. Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan forum keuangan lain non-bank(pegadaian syariah, dan leasingsyariah).
c. Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah.
Nilai Dasar Ekonomi Syariah
Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah berdasarkan A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai Dasar Pemilikan
Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar ekonomi syariah meliputi.
1) Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber ekonomi.
2) Lama kepemilikan insan atas sesuatu benda terbatas pada lamanya insan itu hidup di dunia ini. Jika seorang insan meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan kepada mahir warisnya berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan Tuhan.
3) Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
b. Nilai Dasar Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai dasar yang memengaruhi banyak sekali aspek tingkah laris ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini, misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antarakepentingan dunia dan kepentingan alam abadi dalam ekonomi. Namun, keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Nilai Dasar Keadilan
Dalam Islam, keadilan yaitu titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam relasi ini perlu dikemukakan sebagai berikut.
1) Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
2) Keadilan juga berarti akal mengalokasikan sejumlah hasil acara ekonomi tertentu bagi orang yang tidak bisa memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang tulus yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).
Nilai Instrumental Ekonomi Syariah
Adapun nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut.
a. Zakat
Zakat yaitu salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang berdasarkan aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara insan dan insan lain dalam masyarakat.
b. Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama merupakan adab masyarakat ekonomi berdasarkan pedoman Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat acara ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kolaborasi yang sesuai dengan pedoman Islam yaitu girad, yaitu kolaborasi antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melakukan unit-unit ekonomi atau usaha.
Ajaran kolaborasi dalam pedoman ekonomi syariah bertujuan:
1) membuat kolaborasi produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
2) meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
3) mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
4) melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.
c. Peranan Negara
Peranan negara umumnya pemerintah pada khususnya sangat memilih dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Peranan itu diharapkan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribusi.
0 Response to "Apa Itu Sistem Ekonomi Syariah? Ini Penjelasannya"
Post a Comment