Sebutkan Uu Yang Mendasari Hubungan Luar Negeri Indonesia!
Haikasut - Sebutkan UU yang Mendasari Hubungan Luar Negeri Indonesia! - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 perihal Hubungan Luar Negeri Indonesia - Undang-undang perihal kekerabatan luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999.
Undang-undang tersebut dibentuk dengan menimbang beberapa hal sebagai berikut:
- Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, ibarat yang tersiar dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional menurut prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
- Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang.
Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 pecahan dan dijabarkan dalam 40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut:
- Hubungan luar negeri ialah setiap aktivitas yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat sentra dan kawasan atau lembagalembaganya, forum negara, tubuh usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, forum swadaya masyarakat, dan warga negara Indonesia.
- Politik luar negeri ialah segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah sentra yang diambil dalam melaksanakan kekerabatan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek aturan internasional lainnya dalam rangka menghadapi duduk perkara internasional guna mencapai tujuan internasional.
- Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta GBHN.
- Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
- Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
Dengan cepatnya perubahan dan dinamika yang berlangsung dalam percaturan dunia di era global ini, maka Indonesia harus lebih memperkuat pelaksanaan politik luar negerinya yang bebas aktif. Dengan prinsip tersebut, Indonesia akan tidak gampang terseret dalam imbas kekuatan besar negara mana pun, serta akan tetap eksis sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

0 Response to "Sebutkan Uu Yang Mendasari Hubungan Luar Negeri Indonesia!"
Post a Comment