-->

Sebutkan 3 Asas Hubungan Antara Sentra Dan Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah!

Haikasut - Sebutkan 3 Asas Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah! - Istilah otonom atau otonomi berasal dari bahasa Yunani yakni aoutonomos atau autonomia, yang berarti “keputusan sendiri

Indonesia ialah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak seluruhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat, melainkan sebagian diserahkan kepada daerahdaerah.

Sistem desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan dengan pembentukan Pemerintah Daerah.

Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan sebagian wewenang pemerintahan kepada suatu daerah. Wewenang kawasan yang diterima dari Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah. Dasar konstitusional bagi berlakunya otonomi daerah, yang lalu diikuti dengan pembentukan pemerintahan kawasan ialah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18.

Undang-Undang ihwal Pemerintahan Daerah telah berkali-kali mengalami perubahan (amendemen). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ihwal Pemerintahan Daerah sekarang dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ihwal Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi kawasan sehingga perlu diganti.

 Asas Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Sebutkan 3 Asas Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah!

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut terdapat perubahan dan penyempurnaan di dalam isi dan suara pasal-pasalnya. Contoh:

UU No. 22 Tahun 1999
  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah ialah perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri.
  • Pemerintah Daerah ialah kepala kawasan beserta perangkat kawasan otonomi yang lain sebagai tubuh direktur daerah.
  • Dan sebagainya.
UU No. 32 Tahun 2004
  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah ialah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar negara RI Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar negara RI Tahun 1945.
  • Dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan otonomi kawasan berlaku beberapa asas yang berkaitan dengan hubungan antara pusat dan daerah. Asas-asas yang dimaksud ialah desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah pembantuan.
  1. Desentralisasi ialah penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di kawasan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Tugas pembantuan ialah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada kawasan dan/atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/ kota dan atau desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu.

0 Response to "Sebutkan 3 Asas Hubungan Antara Sentra Dan Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel