-->

4 Juknis Pip 2018 Kemdikbud (Sd, Smp, Sma, Smk) – Lengkap

Download Juknis PIP 2018 Kemdikbud (SD, SMP, SMA, SMK). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu aktivitas pemerintah melalui kemdikbud yang mana aktivitas ini memperlihatkan santunan kepada para siswa dari keluarga miskin untuk tetap sanggup menempuh pendidikan. Bentuk santunan pemerintah ini berupa pemberian uang tunai secara periodik melalui kartu yang dinamakan dengan Kartu Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu kategori siswa yang berhak untuk mendapat PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu siswa usia sekolah (6-21 tahun/ SD, SMP, SMA, SMK) yang miskin. Miskin yang dimaksud dalam aktivitas PIP yaitu siswa yang memiliki Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), korban tragedi alam/musibah, yatim piatu, dan penyandang disabilitas.

Juknis Program Indoensia Pintar (PIP) 2018 Kemdikbud

Untuk mensosialisasi PIP kepada masyarakat, maka pemerintah memperlihatkan petunjuk tenis (juknis) wacana PIP setiap tahun. Begitu pula untuk tahun ini (tahun 2018) pemerintah melalui Kemdikbud telah mengeluarkan Junis PIP tahun 2018. Untuk web resmi PIP sanggup anda jalan masuk pada laman : indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Peraturan wacana PIP 2018 Kemdikbud
Aturan yang menaungi pelaksanaan aktivitas indonesia bakir (PIP) tahun 2018 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, ada beberpa Hal Penting dalam Juknis PIP Kemdikbud Tahun 2018, antara lain sebagai berikut :
1. Dasar Hukum Program PIP Kemdikbud 2018
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar

2.  Tujuan Program PIP Kemdikbud 2018
Tujuan dari aktivitas ini yakni untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta latih miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta latih pada jenjang pendidikan dasar dan
Menengah (SD, SMP, SMA, SMK). Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
a. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
b. Membeli buku dan alat tulis;
c. Uang saku peserta didik;
d. Membiayai transportasi peserta latih ke sekolah;
e. Biaya praktik aksesori dan biaya magang/penempatan kerja.
f. Biaya kursus/les aksesori bagi peserta latih pendidikan formal

3. Nilai Dana PIP Kemdikbud 2018
Poin ini yang cukup penting dalam Junis PIP Kemdikbud Tahun 2018. Masing-masing jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan memiliki nilai santunan PIP yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya lagi wacana nilai dana pada PIP tahun 2018, berikut ini rinciannya.

>  Nilai Dana PIP Siswa SD (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta latih Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta latih Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta latih Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta latih Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta latih Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

> Nilai Dana PIP Siswa SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta latih Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta latih Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta latih Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta latih Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta latih Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta latih Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta latih Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta latih Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta latih Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta latih Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
Program 3 Tahun
1) Peserta latih Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta latih Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta latih Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta latih Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Program 4 tahun
1) Peserta latih Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta latih Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta latih Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta latih Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
 merupakan salah satu aktivitas pemerintah melalui kemdikbud yang mana aktivitas ini memberika 4 Juknis PIP 2018 Kemdikbud (SD, SMP, SMA, SMK) – Lengkap
4. Mekanisme Pelaksanaan PIP Kemdikbud 2018
Agar semua masyarakat Indoonesia sanggup memahami secara utuh wacana pelaksanaan PIP Kemdikbud 2018, mulai dari :
a. Penetapan akseptor PIP/ KIP
b. Penyeluran dana PIP
c. Pemberitahuan dan Penyampaian SK
d. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
e. Pembatalan KIP
f. Peran Dan Fungsi Direktorat Teknis, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sekolah, Bank Penyalur

Dapat secara lengkap sanggup anda baca pada Juknis PIP Kemdikbud 2018 yang terlampir pada kolom di bawah ini. Silahkan anda membaca junis PIP 2018 ini dengan teliti supaya tidak ada kesalahan dalam menafsirkan aktivitas pemerintah tersebut.

Link : Download Juknis PIP 2018 Kemdikbud

Demikian juknis PIP tahun 2018 Kemdikbud (Program Indonesia Pintar). Jika anda membutuhkan Juknis PIP ini, anda sanggup mendownload anutan PIP tahun 2018 pada link download yang disediakan.

0 Response to "4 Juknis Pip 2018 Kemdikbud (Sd, Smp, Sma, Smk) – Lengkap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel