-->

Pengertian Norma Sosial Dan Fungsi Norma Sosial

Pengertian norma sosial dan fungsi norma sosial - Norma sosial akan menjadi bahan pembahasan kita selanjutnya. Dalam blog ini, kami akan membagikan bahan wacana pengertian norma sosial dan norma sosial.

1. Pengertian Norma Sosial

Norma yaitu aturan-aturan yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi kepada orang yang melanggarnya. Atau dikatakan seperangkat tatanan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan fatwa sehari-hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma berlaku di segala bidang kehidupan contohnya kesenian, keagamaan, adatistiadat, dan pendidikan.

Norma sosial dibentuk oleh insan biar nilai-nilai sosial yang ada sanggup dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua warga masyarakat. Apabila di dalam masyarakat telah menjalankan norma sosial yang berisi nilai-nilai maka di dalam masyarakat akan tercipta suatu tata hubungan yang serasi tanpa adanya pelanggaran terhadap hak-hak setiap individu dalam masyarakat.

Jadi, sanggup ditegaskan bahwa norma sosial yaitu aturan-aturan dengan sanksi-sanksi sebagai fatwa untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, tawaran biar seseorang sanggup bertingkah laris yang pantas guna membuat ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam bermasyarakat. (Baca juga : Macam-macam/Jenis-jenis Norma Sosial)

Di dalam masyarakat norma-norma sosial yang ada mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma sosial yang berdaya ikat lemah, sedang, maupun kuat. Umumnya, anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat. Untuk sanggup membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut.

a. Pengertian Norma sebagai Cara (Usage)
Proses interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara (usage) yaitu suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibanding norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, berpakaian seragam yang seksi ke sekolah, dan lain-lain.

b. Pengertian Norma sebagai Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan (folkways) yaitu sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulangulang dengan cara yang sama. Hal ini juga memperlihatkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan. Sebagai contoh: berpamitan kepada orang renta saat keluar rumah, menawarkan salam saat bertemu dengan orang yang dikenal, dan lain-lain.

c. Pengertian Norma sebagai Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan (mores) yaitu sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok insan yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap folkways (norma kebiasaan) akan dianggap gila tetapi pelanggaran terhadap mores akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat. sebagai contoh: mempekerjakan anak dibawah umur, suka melaksanakan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain. Fungsi tata kelakuan (mores) adalah:
1) Memberikan batasan pada sikap individu dalam masyarakat tertentu.
2) Mendorong seseorang biar sanggup menyesuaikan tindakantindakannya dengan tata kelakukan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus menawarkan pinjaman terhadap keutuhan dan kolaborasi antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat.

d. Pengertian Norma sebagai Adat istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang baka dan berpengaruh integrasinya dengan pola sikap masyarakat sanggup mengikat menjadi budpekerti istiadat (customs). Adat istiadat yaitu kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya alasannya bersifat baka dan terintegrasi sangat berpengaruh terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap budpekerti istiadat ini akan mendapatkan hukuman yang keras dari anggota lainnya. Misalnya tradisi upacara budpekerti wacana siklus hidup yang bekerjasama pada suku-suku tertentu di Indonesia, saat anak gres lahir, mulai menginjak tanah, mulai berjalan dan seterusnya hingga ia remaja dan mati maka akan selalu diadakan upacara-upacara tertentu yang bersifat khusus.

Tetapi kadang kala pelanggaran terhadap norma budpekerti tidak mempunyai akhir apa-apa contohnya upacara budpekerti perkawinan suku Jawa menyerupai siraman tidak banyak masyarakat kini yang melakukannya alasannya biaya yang mahal dan telah bercampurnya dengan kebudayaan lain.

2. Fungsi Norma Sosial

Norma sosial bagi insan penting alasannya norma sosial berfungsi sebagai fatwa bertingkah laris dalam hidup bermasyarakat. Norma sosial mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi norma sosial sebagai hukum atau fatwa tingkah laris dalam masyarakat.
b. Fungsi norma sosial sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c. Fungsi norma sosial sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.

Pengertian norma sosial dan fungsi norma sosial  Pengertian Norma Sosial dan Fungsi Norma Sosial

Selan fungsi norma sosial yang telah disebutkan di atas, Selo Soemardjan juga mengemukakan wacana fungsi norma sosial di masyarakat. Menurut Selo Soemardjan, fungsi norma sosial yaitu sebagai Berikut
a. Fungsi norma sosial sebagai fatwa hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
b. Fungsi norma sosial pengikat setiap anggota masyarakat sehingga berakibat menawarkan hukuman terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya.

Dengan adanya norma sosial kita mengerti apa yang boleh kita lakukan dan apa yang dilarang kita lakukan. (Baca juga : Peran Nilai dan Norma dalam Masyarakat)

Demikian klarifikasi singkat wacana norma sosial yang mencakup pengertian norma sosial dan fungsi norma sosial. Semoga artikel kami yang membahas wacana norma sosial yang mencakup pengertian norma sosial dan fungsi norma sosial bermanfaat untuk para pembaca.

0 Response to "Pengertian Norma Sosial Dan Fungsi Norma Sosial"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel