-->

4 Unsur Unsur Negara (Rakyat, Wilayah, Pemerintah, Pengakuan)

Unsur-unsur negara. Memang sebagian besar negara di dunia ini sudah merdeka dan mempunyai wilayah masing-masing. Namun, apa salahnya kita mengetahui bagaimana sutu negara sanggup bangun dan unsur-unsur apa saja yang ada dalam negara. Dalam membentuk suatu negara diharapkan beberapa unsur terbentunya negara biar negara suatu negara sanggup diakui secara sempurna. Hal ini sesuai dengan pengertian negara, bahwa negara ialah adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara ialah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang mendapatkan keberadaan organisasi ini.

Berdasarkan pengertian tersebut, seharusnya kita sudah sedikit mengatahui wacana apa saja unsur-unsur negara. Setidaknya, biar suatu negara mempunyai status yang kokoh, setidaknya harus mempunyai 3 unsur utama terbentuknya negara, dan 1 unsur pendukung terbentunya. Kaprikornus ada 4 unsur terbentuknya negara. Unsur utama terbentuknya negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur pendukung terbentuknya negara yaitu adanya pemerintah yang berdaulat.

Keempat unsur negara tersebut harus dimiliki oleh suatu negara. Misalnya negara indonesia, unsur negara yang pertama yaitu rakyat sudah dilengkapi bahkan negara Indonesia ialah negara dengan populasi penduduk terbesar kelima didunia. Unsur negara indonesia yang kedua ialah wilayah. Wilayah indonesia sudah terang dari sabang hingga merauke. Untuk unsur negara indonesia yang ketiga yaitu pemerintah yang berdaulat. Indonesia sudah mempunyai pemerintahan yang diakui (saat ini dipimpin presiden Joko Widodo). Sedangkan unsur negara yang keempat ialah diakui oleh negara lain. Indonesia sudah terang diakui oleh negara lain, hal ini terlihat dari keikutsertaan negara indonesia dalam organisasi internasional, contohnya PBB, ASEAN, dan G20.

Untuk lebih memperjelas wacana unsur negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan, berikut ini kami sampaikan klarifikasi satu persatu wacana unsur negara.
Unsur-unsur negara ialah bab yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara mempunyai pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara sanggup mempunyai status yang kokoh jikalau didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu legalisasi dari negara lain.

Unsur Negara ke-1 : Rakyat

Rakyat ialah unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat ialah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Sebagai unsur negara, rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara
1) Penduduk ialah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara bebuyutan tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya mempunyai KTP. Bukan penduduk ialah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, contohnya turis dan tenaga kerja asing.

2) Warga negara ialah orang yang berdasarkan aturan merupakan anggota dari suatu negara.Bukan warga negara ialah orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara aturan tidak menjadi anggota negara, contohnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan.

Unsur Negara ke-2 : Wilayah

Selain rakyat, unsur negara yang kedua yaitu wilayah atau daerah kekuasaan. Setiap negara niscaya mempunyai wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ialah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Daratan ialah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan sanggup berupa:
a) batas alam, contohnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
b) batas buatan, contohnya pagar tembok atau kawat berduri;
c) batas berdasarkan ilmu pasti, contohnya garis lintang dan garis bujur.

2) Lautan
Lautan ialah wilayah air yang berupa maritim atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah maritim sering disebut maritim teritorial. Beberapa fatwa yang memilih batas-batas maritim suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica) ialah sebagai berikut:
a) Lautan teritorial ialah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b) Zona bersebelahan ialah batas lautan selebar 12 mil di luar batas maritim teritorial atau 24 mil dari pantai.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ialah wilayah maritim dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil maritim dari pantai.
d) Batas landas benua ialah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil maritim di lautan bebas.

3) Udara
Udara ialah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, contohnya untuk satelit dan penerbangan.

4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial ialah tempat-tempat yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya ialah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal maritim yang berlayar di maritim terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan
bunyi warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara
dan undang-undang NKRI.


Unsur Negara ke-3 : Pemerintah yang Berdaulat

Sebagai salah satu unsur pembentuk negara istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata abnormal government (Inggris), gouvernement (Prancis). Dalam arti luas, pemerintah ialah adonan dari semua tubuh kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah meliputi forum direktur saja.

Menurut Utrecht (Utrecht : 1959), istilah pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut.
1) Pemerintah sebagai adonan semua tubuh kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2) Pemerintah sebagai tubuh kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3) Pemerintah sebagai tubuh direktur (presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
 Memang sebagian besar negara di dunia ini sudah merdeka dan mempunyai wilayah masing 4 Unsur Unsur Negara (rakyat, wilayah, pemerintah, pengakuan)

Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus(Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.

Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Dengan
demikian sanggup dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
1) Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
2) Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.

Unsur Negara ke-4 : Pengakuan dari Negara Lain

Selain tiga unsur utama negara di atas, ada unsur pendukung terbentuknya negara, yaitu deklaratif atau legalisasi dari negara lain. Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan aturan internasional. Pengakuan suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu:
a. adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
b. ketentuan aturan alam bahwa suatu negara tidak sanggup bangun sendiri tanpa santunan dan kolaborasi dengan negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. legalisasi de facto ialah legalisasi berdasarkan kenyataan yang ada;
b. legalisasi de jure ialah legalisasi berdasarkan hukum.

Adanya legalisasi dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara gres yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota gres dalam pergaulan antarnegara.

Dipandang dari sudut aturan internasional, faktor legalisasi sangat penting, yaitu untuk
a. tidak mengasingkan suatu kumpulan insan dari korelasi korelasi internasional;
b. menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan aturan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun korelasi antarnegara.

Sebagai contohnya, Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) gres mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, legalisasi pertama diberikan oleh Mesir, pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma.

Perbedaan antara legalisasi de facto dan legalisasi de jure ialah sebagai berikut.
a. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang sanggup mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de factosecara aturan tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
c. Pengakuan de facto–karena sifatnya sementara– pada prinsipnya sanggup ditarik kembali.
d. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure menunjukkan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang gres merdeka itu harus diakui secara de jure pula.

Menurut Starke (JG Starke : 2008), tindakan pemberian legalisasi sanggup dilakukan secara tegas (expresss), yaitu legalisasi yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga sanggup dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu legalisasi yang ditampakkan oleh korelasi tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.

Suatu negara akan menunjukkan legalisasi akan keberadaan negara lain alasannya ialah beberapa alasan sebagai berikut:
a. Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan menunjukkan legalisasi terhadap negara lain akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, daerah regionalnya, dan dunia.
b. Alasan ekonomi, artinya negara memberi legalisasi terhadap negara lain biar sanggup bekerja sama dalam ekonomi.

Dewasa ini, semua negara niscaya akan mengakui keberadaan negara lain alasannya ialah semua bangsa selalu merasa ketergantungan. Namun, ada juga negara yang tidak mengakui keberadaan negara lain alasannya ialah alasan, menyerupai negara tersebut tidak mempunyai prinsip yang sejalan (perikemanusiaan, perdamaian, dan menghormati kedaulatan).

0 Response to "4 Unsur Unsur Negara (Rakyat, Wilayah, Pemerintah, Pengakuan)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel