-->

Soal Ppkn : Sistem Aturan Dan Peradilan Internasional

Soal PPKN pecahan sistem aturan dan peradilan internasional - Soal PPKN yang ada pada artikel ini membahas menganei pecahan sistem aturan dan peradilan nasional. Dalam pecahan tersebut, ada beberapa bahan yang dijadikan dasar dalam pembuatan soal, di mana bahan tersebut yakni bahan SMA/MA antara lain :
A.     Sistem Hukum Internasional
1.      Makna Hukum Internasional
2.      Asas-Asas Hukum Internasional
3.      Subjek Hukum Internasional
4.      Isi Hukum Internasional
5.      Sumber-Sumber Hukum Internasional
B.     Sistem Peradilan Internasional
1.      Mahkamah Internasional (The International Court of Justice, MI)
2.      Mahkamah Pidana Internasional(The International Criminal Court, ICC)
3.      Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court, ITC & SC)
C.     Penyebab dan Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional
1.      Sebab Sengketa Internasional
2.      Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan atau Paksa
3.      Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
4.      Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional


Ada dua jenis soal yang ada pada soal mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) ini, yaitu soal pilihan ganda (multiple choice) dan soal esai/uraian.

Soal Pilihan Ganda

1.      Tokoh yang menginspirasi terbentuknya aturan internasional yakni ….
a.      Winston Churcill
b.      Napoleon Bonaparte
c.      George Washington
d.      Nelson Mandela
e.      Hugo de Groot

Soal PPKN pecahan sistem aturan dan peradilan internasional Soal PPKN : Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

2.      Hukum yang mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara-negara yang berperang dengan negara-negara yang netral, disebut ....
a.      hukum perikatan
b.      hukum perang
c.      hukum tenang
d.      hukum publik
e.      hukum kenetralan

3.      Berikut ini yang tidak termasuk penyebab timbulnya konflik sengketa internasional yakni ....
a.      peristiwa politik
b.      perbedaan budaya dan antropologis
c.      motif ekonomi
d.      persaaan etnolinguistik
e.      etnik dan rasial

4.      Perselisihan antarkelompok etnik, rasial, agama, dan kelompok berbahasa sama yang merasa dirinya sebagai bangsa disebut ....
a.      konflik kelas
b.      konflik politik
c.      konflik nasional
d.      konflik sosial
e.      konflik budaya

5.      Salah satu penyebab timbulnya sengketa internasional yakni dari segi politis, yaitu berupa ….
a.      faktor ekonomi
b.      kewarganegaraan
c.      lingkungan hidup
d.      batas wilayah
e.      pengaruh ideologi

6.      Di bawah ini yang bukan termasuk pola negara yang pecah akhir perbedaan orientasi politik, yakni ....
a.      Korea Selatan dan Korea Utara
b.      Jerman Timur dan Jerman Barat (sekarang manyatu)
c.      Yaman Selatan dan Yaman Utara
d.      Vietnam Selatan dan Vietnam Utara (sekarang menyatu)
e.      Pakistan dan India

7.      Di bawah ini yang tidak termasuk beberapa penyebab sengketa internasional yakni ....
a.      adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
b.      salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
c.      kacaunya sistem politik di suatu negara
d.      perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
e.      perebutan imbas politik, ekonomi, ataupun keamanan regional dan internasional

8.      Berikut ini yang bukan termasuk isi Piagam Atlantik (Atlantic Charter) adalah....
a.      hak untuk menguasai negara lain
b.      kebebasan dari ketakutan
c.      pencegahan  aneksasi
d.      kebebasan dari kemiskinan
e.      hak untuk memilih nasib sendiri

9.      Berikut yang tidak termasuk pembagian terstruktur mengenai aturan perang berdasarkan Van Apeldoorn yakni ....
a.      peraturan mengenai kedudukan aturan dari tempat musuh yang diduduki
b.      peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kekejaman
c.      peraturan mengenai perlakuan tawanan perang
d.      peraturan mengenai pengakuan senjata kimia sebagai alternatif serangan
e.      peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun

10.   Cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara umum sanggup digolongkan menjadi dua kategori, antara lain ….
a.      penyelesaian di Mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara tenang
b.      penyelesaian inquiry dan yudisial
c.      retorsi dan mediasi
d.      arbitrase dan perundingan
e.      cara-cara penyelesaian kekerasan dan cara damai

11.   Setiap negara anggota PBB dalam menyelenggarakan pengadilan internasional tidak diwajibkan membawa problem perselisihan yang mereka hadapi ke hadapan pengadilan, akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi .....
a.      negara-negara yang menandatangani Die Waffen Nieder
b.      negara-negara yang menandatangani Ipsofacto
c.      negara-negara yang menandatangani Peace Plan
d.      negara-negara yang menandatangani Optional Clause
e.      negara-negara yang menandatangani Atlantic Charter

12.   Tujuan dari penyelesaian suatu masalah melalui kekerasan salah satunya dengan cara perang dan tindakan bersenjata nonperang yaitu ….
a.      untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian terhadap negara lain
b.      untuk melaksanakan pembalasan terhadap negara-negara lain
c.      untuk menguasai segala aspek dalam negara itu
d.      untuk menimbulkan negara tersebut sebagai negara jajahan
e.      untuk menjadi negara adikuasa dan memperluas tempat kekuasaan

13.   Berikut yang bukan cara-cara penyelesaian sengketa internasional dengan kekerasan di antaranya yakni ….
a.      intervensi
b.      perang dan tindakan bersenjata nonperang
c.      tindakan-tindakan pembalasan
d.      konsiliasi
e.      blokade secara damai

14.   Kejahatan di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam jenis kejahatan berat berdasarkan Pasal 5 – 8 statuta Mahkamah Internasional yaitu….
a.      kejahatan intervensi
b.      kejahatan genosida (the crime of genocide)
c.      kejahatan perang
d.      kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity)
e.      kejahatan agresi

15.   Berikut yang bukan termasuk lima aturan yang menjadi dasar dan tumpuan dalam proses persidangan Mahkamah Internasional yakni ….
a.      Resolusi perihal Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court (Praktik Yudisial Internal Mahkamah)
b.      Subjek Hukum Internasional
c.      Piagam PBB tahun 1945
d.      Aturan Mahkamah (Rules of the Court) tahun 1970
e.      Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945
f.       Panduan Praktik (Practice Directions) I – IX

Soal Esai / Uraian

1.      Mengapa sikap-sikap setiap negara dalam hubungan internasional harus selalu sesuai dengan tata tertib PBB?
2.      Menurut Anda, sudah memenuhi rasa keadilankah aturan-aturan yang terdapat pada aturan internasional?
3.      Terangkan mengapa semenjak zaman dulu negara-negara di dunia tidak sanggup bersatu untuk membuat kedamaian?
4.      Kebijakan-kebijakan apa saja yang Anda lakukan dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia, jikalau kelak Anda menjadi presiden negeri ini?
5.      Jelaskan laba dan kerugian yang diperoleh suatu negara apabila membawa masalah sengketa ke hadapan Mahkamah Internasional!

Demikian soal PPKN perihal sistem aturan dan peradilan internasionalSilahkan download soal di atas melalui link berikut.

Download Soal

0 Response to "Soal Ppkn : Sistem Aturan Dan Peradilan Internasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel