-->

Pengertian Sistem Tanam Paksa

Sistem Tanam Paksa

Sistem tanam paksa. Mungkin para pembaca sudah tahu banyak ihwal sistem tanam paksa, akan tetapi mungkin hanya sedikit yang tahu ihwal sistem tanam paksa. Apa yang dimaksud dengan sistem tanam paksa? Mengapa bahan ihwal sistem tanam paksa perlu kita ketahui sebagai bangsa Indonesia? Berikut klarifikasi singkat kami ihwal sistem tanam paksa.

Latar belakang Sistem Tanam Paksa

Latar belakang Sistem Tanam Paksa. Setelah Indonesia berhasil dikuasai oleh Belanda untuk kedua kalinya, pemerintah Belanda terus mencari cara bagaimana untuk mengatasi duduk perkara ekonomi. Berbagai pendapat mulai dilontarkan oleh para para pemimpin dan tokoh masyarakat. Salah satunya pada tahun 1829 seorang tokoh berjulukan Johannes Van den Bosch mengajukan kepada raja Belanda proposal yang berkaitan dengan cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Hindia. Van den Bosch beropini untuk memperbaiki ekonomi, di tanah jajahan harus dilakukan penanaman flora yang sanggup laris dijual di pasar dunia. Sesuai dengan keadaan di negeri jajahan, maka penanaman dilakukan dengan paksa. Mereka memakai konsep kawasan jajahan sebagai tempat mengambil laba bagi negeri induk. Seperti dikatakan Baud, Jawa ialah “gabus tempat Nederland mengapung”. Makara dengan kata lain Jawa dipandang sebagai sapi perahan.

Konsep Bosch itulah yang kemudian dikenal dengan Cultuur stelsel (Sistem Tanam Paksa). Dengan cara ini diharapkan perekonomian Belanda sanggup dengan cepat pulih dan semakin meningkat. Bahkan dalam salah satu goresan pena Van den Bosch menciptakan suatu asumsi bahwa dengan Tanam Paksa, hasil flora ekspor sanggup ditingkatkan sebanyak kurang lebih f.15. hingga f.20 juta setiap tahun. Van den Bosch menyatakan bahwa cara paksaan ibarat yang pernah dilakukan VOC ialah cara yang terbaik untuk memperoleh flora ekspor untuk pasaran Eropa. Dengan membawa dan memperdagangkan hasil flora sebanyak-banyaknya ke Eropa, maka akan mendatangkan laba yang sangat besar.

Ketentuan Sistem Tanam Paksa

Ketentuan Sistem Tanam Paksa. Raja Willem tertarik serta oke dengan proposal dan asumsi Van den Bosch tersebut. Tahun 1830 Van den Bosch diangkat sebagai Gubernur Jenderal gres di Jawa. Setelah hingga di Jawa Van den Bosch segera mencanangkan sistem dan jadwal Tanam Paksa. Secara umum Tanam Paksa mewajibkan para petani untuk menanam tanaman-tanaman yang sanggup diekspor di pasaran dunia. Jenis flora itu di samping kopi juga antara lain tembakau, tebu, dan nila. Rakyat kemudian diwajibkan membayar pajak dalam bentuk barang sesuai dengan hasil flora yang ditanam petani.

Secara rinci beberapa ketentuan Sistem Tanam Paksa itu termuat pada Lembaran Negara (Staatsblad) Tahun 1834 No. 22. Ketentuan-ketentuan Sistem Tanam Paksa antara lain sebagai berikut.
1. Ketentuan sistem tanam paksa yang pertama yaitu penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan Tanam Paksa.
2. Ketentuan sistem tanam paksa yang kedua yaitu tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan Tanam Paksa dihentikan melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
3. Ketentuan sistem tanam paksa yang ketiga yaitu waktu dan pekerjaan yang dibutuhkan untuk menanam flora Tanam Paksa dihentikan melebihi pekerjaan yang dibutuhkan untuk menanam padi.
4. Ketentuan sistem tanam paksa yang keempat yaitu tanah yang disediakan untuk flora Tanam Paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
5. Ketentuan sistem tanam paksa yang kelima yaitu hasil flora yang terkait dengan pelaksanaan Tanam Paksa wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil flora ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.
6. Ketentuan sistem tanam paksa yang keenam yaitu kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah.
7. Ketentuan sistem tanam paksa yang ketujuh yaitu penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan Tanam Paksa berada di bawah pengawasan pribadi para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melaksanakan pengawasan secara umum.
8. Ketentuan sistem tanam paksa yang kedelapan yaitu penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun.Menurut apa yang tertulis di dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sepertinya tidak terlalu memberatkan rakyat. Bahkan pada prinsipnya rakyat boleh mengajukan keberatan-keberatan apabila memang tidak sanggup melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Ini artinya ketentuan Tanam Paksa itu masih memperhatikan martabat dan nilai-nilai kemanusiaan.


Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa

Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa. Menurut Van den Bosch, pelaksanaan sistem Tanam Paksa harus memakai organisasi desa. Oleh lantaran itu, dibutuhkan faktor penggerak, yakni forum organisasi dan tradisi desa yang dipimpin oleh kepala desa. Berkaitan dengan itu pengerahan tenaga kerja melalui acara ibarat sambatan,gotong royong maupun gugur gunung, merupakan usaha yang sempurna untuk dilaksanakan. Dalam hal ini tugas kepala desa sangat sentral. Kepala desa di samping sebagai pelopor para petani, juga sebagai penghubung dengan atasan dan pejabat pemerintah. Oleh lantaran posisi yang begitu penting itu maka kepala desa tetap berada di bawah imbas dan pengawasan para pamong praja.

Yang terperinci pelaksanaan Tanam Paksa itu tidak sesuai dengan peraturan yang tertulis. Hal ini telah mendorong terjadinya tindak korupsi dari para pegawai dan pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Tanam Paksa. Tanam Paksa telah membawa penderitaan rakyat. Banyak pekerja yang jatuh sakit. Mereka dipaksa fokus bekerja untuk Tanam Paksa, sehingga nasib diri sendiri dan keluarganya tidak terurus. Bahkan kemudian timbul ancaman kelaparan dan selesai hidup di aneka macam daerah. Misalnya di Cirebon (1843 - 1844), di Demak (tahun 1849) dan Grobogan pada tahun 1850.

 Mungkin para pembaca sudah tahu banyak ihwal sistem tanam paksa Pengertian Sistem Tanam Paksa

Sementara itu dengan pelaksanaan Tanam Paksa ini Belanda telah mengeruk laba dan kekayaan dari tanah Hindia. Dari tahun 1831 hingga tahun 1877 perbendaharaan kerajaan Belanda telah mencapai 832 juta gulden, utang-utang usang VOC sanggup dilunasi, kubu-kubu dan benteng pertahanan dibangun. Belanda menikmati laba di atas penderitaan sesama manusia. Memang harus diakui beberapa manfaat adanya Tanam Paksa, misalnya, dikenalkannya beberapa jenis flora gres yang menjadi flora ekspor, dibangunnya aneka macam susukan irigasi, dan juga dibangunnya jaringan rel kereta api. Beberapa hal ini sangat berarti dalam kehidupan masyarakat kelak.

Dengan mengetahui sejarah ihwal tanam paksa, agar kita sanggup lebih memahami bagaimana usaha bangsa Indonesia dikala masih dalam masa kolonial, terutama pada masa penjajahan belanda. Demikian artikel kami tentang sistem tanam paksa. Semoga artikel kami ihwal sistem tanam paksa bermanfaat bagi para pembaca.

0 Response to "Pengertian Sistem Tanam Paksa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel