Nilai Apbd Jepara Tahun 2016 Sebesar 2.113 T
Nilai APBD Jepara Tahun 2016 sebesar 2.113 T – Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD yaitu planning keuangan tahunan kawasan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Fungsi APBD
Peraturan menteri dalam Negeri No: 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:
Jenis-jenis APBD
Sumber pendapatan/penerimaan kawasan terdiri dari :
Pada hari Kamis, 20 Desember 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Jepara jadinya memperlihatkan persetujuan atas penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2016. APBD Jepara yang populer dengan pariwisatanya tahun 2016 yang disetujui oleh DPRD senilai Rp 2.113 Triliun.
Besaran jumlah APBD Jepara yang disetujui oleh DPRD, tidak mengalami perubahan yang besar dari proposal APBD yang diajukan eksekutif. Perubahan proposal APBD lebih banyak terjadi pada pergeseran, rasionalisasi, penghapusan, dan pemunculan pos anggaran yang tidak besar lengan berkuasa signifikan pada total APBD Kota Ukir ini.
Sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna, proposal APBD Jepara telah melalui pembahasan intensif mulai dari tingkat komisi kemudian dihimpun dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar). Di tingkat komisi, tiap-tiap komisi melaksanakan pembahasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi kawan kerjanya, sehingga masing-masing menyepakati adanya penghapusan, pergeseran, sampai pengurangan maupun penambahan anggaran.
Komisi A misalnya, meminta penambahan sasaran pendapatan bab keuntungan dari tiga BUMD. PD BPR BKK yang semula ditarget memberi bab keuntungan sebesar Rp 1,489 miliar, oleh Komisi A digenapkan menjadi Rp 1,5 miliar. Sementara pendapatan dari bab keuntungan PD. BPR Bank Jepara Artha yang semula diajukan direktur sebesar Rp 2,562 miliar, dinaikkan ke angka Rp 2,662 miliar atau naik Rp 100 juta. Sedangkan PD Aneka Usaha hanya ditarget memberi pendapatan bab keuntungan sebesar Rp 563,7 juta atau naik Rp 50 juta dibanding draf eksekutif.
Komisi A juga melaksanakan rasionalisasi belanja di beberapa bab dalam lingkup Setda Jepara. “Rasionalisasi atau efisiensi anggaran di Bagian Humas Rp 75 juta, efisiensi di Bagian Hukum sebesar Rp 50 juta, dan Bagian Umum sebesar Rp 200 juta,” kata juru bicara Komisi A Eko Sudarmaji. Hal yang sama terjadi di Komisi B, Komisi C, dan Komisi D. Semua hasil pembahasan itu dihimpun oleh banggar sampai jadinya persetujuan terhadap APBD tahun 2016. Sumber : murianews.com
Fungsi APBD
Peraturan menteri dalam Negeri No: 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pengawasan. Anggaran kawasan menjadi fatwa untuk menilai apakah acara penyelenggaraan pemerintah kawasan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. Fungsi perencanaan. Anggaran kawasan menjadi fatwa bagi administrasi dalam merencanakan acara pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi otorisasi. Anggaran kawasan menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja kawasan pada tahun bersangkutan
4. Fungsi stabilitasi. Anggaran kawasan menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian daerah.
5. Fungsi alokasi. Anggaran kawasan harus diarahkan untuk membuat lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi efektifitas perekonomian.
6. Fungsi distribusi. Anggaran kawasan harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Jenis-jenis APBD
Sumber pendapatan/penerimaan kawasan terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang sah.
2. Dana Perimabangan, yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasilb bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pada hari Kamis, 20 Desember 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Jepara jadinya memperlihatkan persetujuan atas penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2016. APBD Jepara yang populer dengan pariwisatanya tahun 2016 yang disetujui oleh DPRD senilai Rp 2.113 Triliun.
Besaran jumlah APBD Jepara yang disetujui oleh DPRD, tidak mengalami perubahan yang besar dari proposal APBD yang diajukan eksekutif. Perubahan proposal APBD lebih banyak terjadi pada pergeseran, rasionalisasi, penghapusan, dan pemunculan pos anggaran yang tidak besar lengan berkuasa signifikan pada total APBD Kota Ukir ini.
Sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna, proposal APBD Jepara telah melalui pembahasan intensif mulai dari tingkat komisi kemudian dihimpun dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar). Di tingkat komisi, tiap-tiap komisi melaksanakan pembahasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi kawan kerjanya, sehingga masing-masing menyepakati adanya penghapusan, pergeseran, sampai pengurangan maupun penambahan anggaran.
Komisi A misalnya, meminta penambahan sasaran pendapatan bab keuntungan dari tiga BUMD. PD BPR BKK yang semula ditarget memberi bab keuntungan sebesar Rp 1,489 miliar, oleh Komisi A digenapkan menjadi Rp 1,5 miliar. Sementara pendapatan dari bab keuntungan PD. BPR Bank Jepara Artha yang semula diajukan direktur sebesar Rp 2,562 miliar, dinaikkan ke angka Rp 2,662 miliar atau naik Rp 100 juta. Sedangkan PD Aneka Usaha hanya ditarget memberi pendapatan bab keuntungan sebesar Rp 563,7 juta atau naik Rp 50 juta dibanding draf eksekutif.

0 Response to "Nilai Apbd Jepara Tahun 2016 Sebesar 2.113 T"
Post a Comment