-->

Soal Ulangan Pkn Perjuangan Pembelaan Negara

Haikasut - Soal Ulangan PKn Usaha Pembelaan Negara - Berikut ini rujukan soal ulangan PKn bahan perjuangan pembelaan negara yang dilengkapi dengan kunci jawaban:

A. Berilah tanda silang (x) abjad a, b, c, atau d di depan tanggapan yang benar!

1. Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 berisi wacana hak dan kewajiban ….
a. bela negara
b. warga negara dalam pertahanan dan keamanan bangsa dan negara
c. warga negara dalam bidang ekonomi
d. warga negara untuk memperoleh pekerjaan

2. Rela berkorban bagi bangsa dan negara berarti ….
a. menawarkan jiwa raga untuk negara
b. melaksanakan apa saja untuk kepentingan tanah air
c. membela tanah air kalau diperlukan
d. menyumbang harta benda

3. Salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam perjuangan pembelaan negara, yaitu rasa mempunyai negara yang dibuktikan dengan perilaku….
a. ingin menguasai proyek-proyek vital
b. berjuang keras biar orang lain tunduk
c. ikut membina dan melestarikan alam sekitar
d. berusaha keras biar menduduki jabatan yang penting

4. Nilai patriotisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah ….
a. rela menyumbangkan hartanya untuk kepentingan pemimpin negara
b. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. wajib mengenang jasa para jagoan bangsa
d. berani membela kebenaran

5. Sikap rela berkorban dan cinta tanah air hendaknya ada pada setiap warga negara. Hal ini dikarenakan setiap warga negara ….
a. merupakan subjek dan objek dalam pembangunan nasional
b. turut serta secara aktif dalam kancah pembangunan
c. berhak akan hasil-hasil pembangunan nasional
d. sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional

6. Contoh sikap yang mencerminkan cinta tanah air, yaitu ….
a. ada keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban
b. berusaha memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
c. bekerja ulet untuk kepentingan keluarganya
d. sanggup mewujudkan pembangunan nasional

7. Penerapan patriotisme melalui keteladanan, contohnya .…
a. napak tilas c. upacara bendera
b. sikap orang renta d. perbuatan yang selalu dipertontonkan

8. Merasa besar hati bertanah air Indonesia sanggup dilakukan dengan ….
a. suka menolong c. menceritakan kejayaan masa lalu
b. mengenang tanah air d. membuat kejayaan bangsa

9. Wujud tugas serta siswa dalam perjuangan pembelaan negara, yaitu ….
a. membuat keamanan dan ketertiban di sekolah
b. mempunyai harapan menjadi anggota TNI
c. melaporkan pada orang renta kalau ada teman yang nakal
d. melaporkan pada polisi setiap ada orang yang bersalah

10. Jiwa dan semangat patriotisme yang ditampilkan oleh para pejuang kemerdekaan mempunyai landasan yang kuat, yakni ….
a. kecintaan pada keluarga
b. kecintaan pada tanah air dan bangsanya
c. kecintaan pada masa depan
d. kesadaran bernegara yang tinggi

 Soal Ulangan PKn Usaha Pembelaan Negara  Soal Ulangan PKn Usaha Pembelaan Negara

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
  1. Sebutkan perbedaan antara legalisasi secara de facto dan de jure!
  2. Sebutkan prinsip-prinsip dalam perjuangan pembelaan negara!
  3. Mengapa setiap warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam membela negara? Deskripsikan dengan jelas!
  4. Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara!
  5. Berikan rujukan rakyat terlatih!
Jawaban:
A.
  1. b. warga negara dalam pertahanan dan keamanan bangsa dan negara
  2. a. menawarkan jiwa raga untuk negara
  3. c. ikut membina dan melestarikan alam sekitar
  4. b. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  5. d. sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional
  6. b. berusaha memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
  7. a. napak tilas
  8. b. mengenang tanah air
  9. a. membuat keamanan dan ketertiban di sekolah
  10. b. kecintaan pada tanah air dan bangsanya
B.
  1. (1) Pengakuan secara de facto: Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, menyerupai ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
    Pengakuan secara de jure: legalisasi terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan aturan dengan segala konsekuensi atau legalisasi secara internasional.
    Negara Indonesia diakui secara de jure pada tanggal 10 juni 1947.
    Negara Indonesia diakui secara de facto pada 17 Agustus 1945.
    (2) Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu legalisasi de facto dan legalisasi de jure.
    Pengakuan de facto ialah legalisasi berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang gres berdiri. Apabila negara tersebut sanggup memperlihatkan kemampuannya dan sanggup memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bab dari masyarakat internasional, barulah disusul dengan legalisasi de jure. Secara de facto, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
    Pengakuan de jure ialah legalisasi terhadap sahnya suatu negara berdasarkan aturan internasional. Dengan adanya legalisasi secara de jure, negara yang gres tersebut menerima hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud ialah sanggup diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun kewajibannya ialah bertindak sebagai negara yang berusaha mengikuti keadaan dengan tata aturan relasi internasional. Dengan adanya legalisasi dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai bab dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut bermetamorfosis subjek aturan internasional dan sanggup juga mengirimkan duta atau mendapatkan duta dari negara lain.
  2. Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsip
    sebagai berikut.
    a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan
    dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala
    ancaman.
    b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan
    negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena
    itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam
    pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini,
    terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada
    kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta iktikad pada kekuatan sendiri.
    c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan
    kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau kontradiksi yang timbul antara bangsa
    Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa
    Indonesia, perang ialah jalan terakhir dan hanya dilakukan kalau semua perjuangan dan
    penyelesaian secara hening tidak berhasil. Prinsip ini memperlihatkan pandangan bangsa
    Indonesia wacana perang dan damai.
    d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas
    aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak
    agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar
    sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam
    suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
    e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
    segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayah
    negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
    f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
    kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan aturan nasional, aturan internasional,
    dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai
    dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
    Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan,
    kedaulatan, dan keadilan sosial.
  3. karena perjuangan untuk melindungi rakyat yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia tidak akan mempunyai banyak arti, tanpa partisipasi dari warga negara. Dengan memerhatikan semakin rumitnya kasus yang dihadapi oleh negara, kita juga memahami bahwa tidaklah mungkin menyerahkan pertahanan negara tersebut hanya kepada pemerintah, TNI, dan Polri. Segala ancaman yang sanggup mengganggu dan menghambat jalannya pemerintahan dan bahkan membahayakan keutuhan negara Republik Indonesia harus kita hadapi bersama sebagai warga negara. Warga masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, secara naluri akan mencicipi bahwa gangguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat apabila dibiarkan akan sanggup mengganggu stabilitas negara secara keseluruhan.
  4. Landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara."
    Pasal 9 ayat (2) UURI no 3 tahun 2002 wacana pertahan negara keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pembelaan negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, 2. pembinaan dasar militer wajib, 3.pengabdian sebagai salah satu dari prajuti militer indonesia secara suka, rela, dan wajib, 4. dedikasi sesuai denagn pekerjaan atau profesi kita.
  5. Berikut yang termasuk rakyat terlatih:
    1) Pertahanan sipil (hansip).
    2) Perlawanan rakyat (wanra).
    3) Keamanan rakyat (kamra).
    4) Resimen mahasiswa (menwa).
    5) Demikian pula sanggup dilaksanakan melalui banyak sekali kegiatan pramuka, PKS, PMR, PMI, tim SAR, dan lain-lain.

0 Response to "Soal Ulangan Pkn Perjuangan Pembelaan Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel