Sebutkan 3 Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Yang Bebas Aktif!
Haikasut - Sebutkan 3 Landasan Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif! - Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ialah sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia ialah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua insan sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal permintaan keturunan, menolak penindasan insan atas insan atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial.
Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga mempunyai pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bab dari seluruh umat manusia.
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945.
- 1) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa bahwasanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai …”.
- 2) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan …”.
- 3) Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
3. Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia ialah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 ihwal Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.

0 Response to "Sebutkan 3 Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Yang Bebas Aktif!"
Post a Comment